Sertifikat pertanggungan fidusia tersebut mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini berarti apabila pemberi fidusia (debitur) ingkar janji, kreditur dapat langsung meminta eksekusi tanpa melalui gugatan.Â
Pihak-pihak atau seseorang di dalam suatu perjanjian kredit dengan pertanggungan fidusia ialah sesuai dengan akta perjanjian kredit dan akta pertanggungan fidusia yang dibuat secara autentik dihadapan notaris di mana di dalam perjanjian kredit termuat hak dan kewajiban bagi para pihak dalam melaksanakan perjanjian kredit tersebut dengan itikad baik. Pihak debitur wajib menyerahkan sejumlah dana yang telah disepakati di dalam perjanjian kredit setelah semua syarat yang diminta oleh pihak kreditur dipenuhi oleh debitur dalam suatu perjanjian kredit tersebut.
Terkait dengan pertanggungan fidusia sebagaimana telah diuraikan pada bagian- bagian sebelumnya dari penelitian ini, guna pengamalan asas spesialitas dan asas publisitas, maka Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pertanggungan Fidusia kemudian digunakan sistem pendaftaran. Sistem pendaftaran ini pun diharapkan dapat memberikan pertanggungan perlindungan kepada yang menerima fidusia dan pihak yang mempunyai kekrusialan terhadap benda tersebut.
15 Pasal 1870 KUH Perdata secara tegas menggambarkan jika akta notaris ialah akta otentik yang didalamnya memuat kekuatan pembuktian mengenai pihak, ahli waris ataupun pengganti haknya. Mempertimbangkan bahwasannya pada umumnya obyek pertanggungan fidusia yakni tak terdaftarnya benda bergerak, lalu yang memberi pertanggungan kepastian hukum disini ialah akta otentik.Â
Demi melengkapi asas publisitas, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pertanggungan Fidusia mengatur hal tentang pendaftaran pertanggungan fidusia demi memberi kepastian hukum bagi para pihak, pihak ketiga dan penerima fidusia didahulukan atas kreditur lain. Perlindungan hukum terhadap kreditur diatur secara umum, yaitu:
Diatur dalam KUH Perdata Pasal 1131 dan 1132 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Pertanggungan Fidusia yang intinya menyebutkan bahwasannya benda yang dibebani dengan pertanggungan fidusia wajib didaftarkan kemudian dibuat sertifikat pertanggungan fidusia. Kreditur mempunyai hak guna melaksanakan eksekutorial sebagaimana tercantum dalam sertifikat pertanggungan fidusia, apabila debitur wanprestasi Musnah Sebagian.
 Barang yang menjadi obyek perjanjian kredit akan musnahnya sebagian maka obyek itu masih dapat digunakan dan dinikmati kegunaannya bila bagian dari barang yang menjadi obyek tersebut telah musnah. Jika barang yang menjadi obyek dari perjanjian kredit ini musnah sebagian, maka penyewa atau debitur akan mempunyai pilihan meneruskan perjanjian kredit dengan cara meminta pengurangan harga dari barang yang menjadi obyek pertanggungan tersebut atau dengan cara meminta pembatalan dari perjanjian kredit jika kedua pihak setuju.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H