Mohon tunggu...
Windu Baskoro
Windu Baskoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUNA POLTEKIP ANGKATAN 55

SAYA MERUPAKAN TARUNA DI POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN ANGKATAN 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   21:02 Diperbarui: 11 September 2023   21:04 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Link Artikel Jurnal                    :https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/472

Pendahuluan / Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Pemasyarakatan) telah disahkan dan diundangkan sebagai pengganti undang-undang pemasyarakatan sebelumnya. Didalam UU Pemasyarakatan sebelumnya tidak diatur secara tegas dan jelas mengenai penyelenggaraan pelayanan terhadap tahanan sebagai fungsi pemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut hanya disinggung atau diatur mengenai perawatan tahanan sebagaimana terdapat dalam Pasal 51 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pasal tersebut juga hanya menunjuk pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perawatan tahanan melalui Peraturan Pemerintah dan itu jelas secara hierarki tidak setingkat dengan undang-undang. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa UU Pemasyarakatan sebelumnya tersebut tidak memuat substansi mengenai fungsi palayanan terhadap tahanan. Padahal lembaga yang melaksanakan perawatan dan pelayanan terhadap tahanan dalam prakteknya dilaksanakan oleh rumah tahanan (Rutan) yang merupakan bagian dari pemasyarakatan. Pengaturan mengenai tahanan justru kemudian ditemukan pengaturannya dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP diatur bahwa tanggung jawab secara yuridis terhadap tahanan ada pada pejabat yang menahan sesuai dengan tingkat pemeriksaannya. Untuk tanggung jawab secara fisik tahanan tersebut ada pada kepala Rutan. Pelayanan terhadap tahanan dalam Pasal 4 UU Pemasyarakatan diatur sebagai salah satu dari fungsi pemasyarakatan sama halnya dengan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan anak, meskipun berbeda dari segi peruntukan dan tempat pelaksanaannya. Adanya pengaturan fungsi pemasyarakatan yang didalamnya mengatur mengenai pelayanan tahanan tentu saja menunjukkan bahwa pemasyarakatan memiliki peran dalam rangkaian proses penegakan hukum pidana atau proses peradilan pidana itu sendiri. Dengan adanya perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan yang secara substansial mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan tahanan tentu memiliki pengaruh terhadap kedudukan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Oleh sebab itu untuk membahas dan menganalisis permasalahan hukumnya, maka dalam tulisan ini membahas persoalan tersebut sesuai dengan judul yang telah dikemukakan pada bagian awal tulisan ini.

Konsep/teori dan tujuan penelitian

Sistem peradilan pidana dikatakan juga merupakan suatu sistem penegakan hukum sebagai upaya menanggulangi kejahatan. Sebagaimana pendekatan normatif dalam sistem peradilan pidana memandang unsur aparatur penegak hukum termasuk pemasyarakatan sebagai institusi pelaksana peraturan perundangundangan yang berlaku sehingga merupakan bagian dari sistem penegakan hukum semata. sebagai keterpaduan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Muladi juga menyebut dengan istilah sinkronisasi dan keselarasan

Jenis/metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam membahas dan menganalisis penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif.

Sumber Data Penelitian

1)Bahan  hukum  primer,  meliputi  peraturan  perundang-undangan  yakni Undang-Undang   Nomor   22   Tahun   2022   tentang   Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP
2)Bahan  hukum  sekunder,  meliputi:artikel,  buku,  media  internet,  jurnal, serta
3)Bahan hukum tersier, meliputi:kamus dan ensiklopedia

Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data penelitian ini dilakukan terhadap data sekunder atau bahan kepustakaan berupa Undang-Undang Pemasyarakatan serta pertauran terkait lainnya guna memperoleh konsepsi teori maupun pendapat, pemikiran konseptual berupa konsep sistem pemasyarakatan dan teori sistem peradilan pidana diperoleh dari bahan-bahan hukum berupa buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya

Teknik Analisis Data

Pengumpulan data penelitian ini dilakukan terhadap data sekunder atau bahan kepustakaan berupa Undang-Undang Pemasyarakatan serta pertauran terkait lainnya guna memperoleh konsepsi teori maupun pendapat, pemikiran konseptual berupa konsep sistem pemasyarakatan dan teori sistem peradilan pidana diperoleh dari bahan-bahan hukum berupa buku, jurnal, maupun karya ilmiah lainnya

Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian hukum normatif lazimnya terdapat beberapa pendekatan yang digunakan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan atau regulasi yang terkait dengan isu yang sedang diteliti.

Objek Penelitian

Objek pada penelitian ini yakni peran peasyaraatan dalam menjalankan fungsi pelayanan tahanan dengan mengkji menurut Undang-Undang pemasyarakatan dan KUHAP

Hasil Penelitian dan Pembahasan

Penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa berdasarkan kepada ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana kewenangan penahanan ada pada lembaga yang berwenang pada setiap tingkatannya seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim. Dengan demikian kewenangan untuk melakukan penahanan ada pada lembaga tersebut. Dengan demikian tanggungjawab pengelolaan termasuk didalamnya pelayanan dan perawatan tahanan ada pada Rutan yang menjadi bagian dari pemasyarakatan itu sendiri. Hak yang dimiliki oleh seseorang yang disangka melakukan pelanggaran hukum harus tetap dilindungi, dihormati, dan dipenuhi. Dalam konteks penegakan hukum, sebagaimana yang dikemukakan oleh Mardjono Reksodiputro bahwa tujuan penegakan hukum yang utama adalah terjadinya proses penegakan hukum yang adil (due process of law) dimana didalamnya terdapat hak-hak tersangka, terdakwa dan terpidana dilindungi dan dianggap sebagai bagian dari hak-hak warga negara oleh karena itu merupakan bagian dari HAM. Pelaksanaan pelayanan terhadap tahanan tidak terlepas dari upaya untuk menjamin dan melaksanakan hak-hak tahanan. Dalam berbagai peraturan perundang-undangan juga telah dijamin upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi tersangka atau terdakwa dalam tahanan. Hal ini berarti bahwa penahanan itu tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang oleh penguasa. Penyelenggaraan fungsi pelayanan tahanan pada Rutan berdasarkan Pasal 20 UU Pemasyarakatan meliputi penerimaan, penempatan, pelaksanaan pelayanan, dan pengeluaran tahanan. Penyelenggaranan pelayanan terhadap tahanan oleh Rutan pada saat bersamaan juga akan berkaitan dengan kewenangan penahanan yang dimiliki oleh komponen peradilan pidana lainnya. penyelenggaraan pelayanan tahanan dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan oleh Rutan juga merupakan salah satu wujud nyata peran dari Pemasyarakatan dalam mencapai tujuan sistem peradilan pidana serta menciptakan sistem penegakan hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan Dapat dikatakan bahwa perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan merupakan penguatan sekaligus penegasan terhadap keberadaan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Pemasyarakatan melalui keberadaan lembaganya (Rutan) sebagai penyelenggara pelayanan tahanan menunjukkan bahwa pemasyarakatan sudah bekerja sejak awal berlangsungnya proses peradilan pidana.

Kesimpulan 

Penyelenggaraan fungsi pelayanan tahanan pada Rutan berdasarkan Pasal 20 UU Pemasyarakatan meliputi penerimaan, penempatan, pelaksanaan pelayanan, dan pengeluaran tahanan.penyelenggaraan fungsi pelayanan tahanan tersebut merupakan sebagai bentuk dari Upaya untuk menjamin dan mewujudkan hak hak yang telah diatur dengan jelas didalam UU Pemasyaraatan. Penyelenggaraan pelaanan tahanan juga merupakan Upaya perlindungan terhadap hak tahanan didalam rutan. Melalui perubahan regulasi mengenai undang undang peasyarakatan menegaskan bahw peran peasyarakatan dalam pelaanan tahanan dimulai sejak awal berlangsungnya proses pidana. Fungsi ini menegaskan bahwa pemasyarakat tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan saja, namun juga fungsi pelayanan tahanan, yang mana hal ini merupakan Upaya mendukung berkerjanya siste peradilan yang terpadu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun