Objek Penelitian
Objek pada penelitian ini yakni mengkaji peran bapas dalam sistem memberikan pembimbingan kemasyarakatan terhadap klien dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat dikasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Hasil Penelitian dan Pembahasan
Berdasarkan  uraian  hasil  wawancara  Penulis  dengan  para  narasumber di atas, maka dapat Penulis sampaikan bahwa peran Bapas Kelas II Bekasi dalam memberikanpembimbingan  kemasyarakatan  terhadap klien  pemasyarakatan kategori  dewasa  yang memperoleh  pembebasan  bersyarat  termasuk  sebagai tugas  dan  fungsi  dari  Bapas  Kelas  II  Bekasi  yang  merupakan  bagian dari Kemenkumham RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsi tersebut Bapas Kelas II Bekasi  memiliki  peran  terhadap klien dewasa  untuk  mendapatkan  hasil  yang maksimal selama menjalani proses bimbingan kemasyarakatan di Bapas Kelas II Bekasi. Pada  pelaksanaan  program  pembimbingan  kemasyarakatan  di  Bapas Kelas  II  Bekasi  dilakukan  dengan  menggunakan  anggaran  sendiri  yang merupakan anggaran dari Bapas Kelas II Bekasi maupun melakukan kerja samadengan instansi pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi. Bentuk peran  dari  Bapas  Kelas  II  Bekasi  terhadap  Klien  dewasa  yang mendapatkan pembebasan  bersyarat  adalah  dengan  memberikan  program  bimbingan kepribadian dan program bimbingan kemandirian. Hambatan yang dialami BapasKelas II Bekasi diantaranya adalah regulasi tentang kewenangan Bapas. Hambatan ini berupa hambatan mengenai cara mengatur, aturan, atau peraturan dari Bapasmenjadikan sebagai hambatan tersendiri,  sebab sebagai  lembaga  atau  badan  negara  yang  melaksanakan bimbingan   terhadap klien pemasyarakatan,   Bapas   Kelas   II  Bekasi berlandaskan   pada   perundang-undangan   yang   mengatur   mengenai perannya dalam sistem peradilan pidana. Kemudian hambatan dari  segi  personil  dari  Bapas  Kelas  II  Bekasi. Upaya  yang  dilakukan  oleh  Bapas  Kelas  II  Bekasi  yang  pertama adalah melakukan  perencanaan  instansi.  Dalam  perencanaan  tersebut  yang  kami perhatikan  adalah  kualitas  dari  sumber daya pelaksana  pembimbingan kemasyarakatan.   Dengan   menentukan   mekanisme   perekrutan   serta penyelenggaraan pendidikan dan  pelatihan  secara  berkala.  Berdasarkan  teori  kemanfaatan  hukum  Jeremy  Bentham,  bahwa  hukum harus  memberikan persamaan  bagi  setiap  masyarakat.  Hal  ini  sesuai  dengan tugas  dan  fungsi  dari  Bapas  Kelas  II  Bekasi  yakni  memberikan program pembimbingankemasyarakatan   kepada klien dengan   tujuan   untuk mengintegrasikan klien agar   dapat  kembali diterimadi   tengah-tengah masyarakat dan agar mendapatkan perlakuan yang sama di dalam masyarakat sebagai warga negara Indonesia meskipun sebagai mantan narapidana.Dengan  demikian  dapat  Penulis  sampaikan  bahwa  Bapas  Kelas  II  Bekasi telah melaksanakan  tugas  dan  fungsinya  sebagai  unit  pelaksana  tugas pemasyarakatan  guna  memberikan  manfaat  bagi masyarakat  khususnya  bagi klien  pemasyarakatan  agar  dapat  diterima  dan  memiliki  kemandirian  untuk hidup di  tengahmasyarakat dan  tidak  melakukan  kembali  perbuatan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan sebelumnya
KesimpulanÂ
Bapas memiliki peran sebagai penyelenggara pembimbingan klien pemasyarakatan di daerah. Kaitanya dengen pembebasan bersyarat, bapas berperan sebagai lembaga yang menerbitkan surat telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan tekun. Review Jurnal Penelitian Hukum Normatif akan memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Sesuai dengan tugas dan fungsinya bapas berfungsi sebagai memberikan program pembimbingan kemasyarakatan kepada klien dengantujuan mengintegrasikan klien agar di terima di Masyarakat. Bapas dalam hal ini bapas kelas II Bekasi telah dapat melaksanakn tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya dengan baik. Termasuk dalam pengurusan dan pengusulan PB
Kelebihan dan Kekurangan
Penelitian ini mampu dipahami dengan baik. Akan tetapi penelitian ini lebih dominan menampilkan hasil dari wawancara petugas dengan penulis. Seharusnya penulis dapat menjelaskan terlebih dahulu mengenai wawancar yang dilakukan tidak hanya menuliskan hasil wawancaranya saja. Agar materi lebih mudah untuk diserap. Selain itu penelitian kurang memfokuskan pada judul yakni bagaimana peranan bapas dalammemberikan pembimbigan kemasyarakatan terhadap klien dewasa yang memproleh pembebasan bersyarat. Akantetapi penelitian ini sudah memberikan deskripsi yang lengkap mulai dari tugas dan fungsi bapas hingga hambatan dan upaya penanggulanganya.
JURNAL 3 TAHUN 2023
Reviewer                    :Windu Baskoro (4495)
Dosen Pembimbing         :Bapak Markus Marselinus Soge, S. H., M. H.
Judul                        :PENGUATAN KEDUDUKAN PEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU MELALUI FUNGSI PELAYANAN TAHANAN
Nama Penulis               :Riki Afrizal, Iwan Kurniawan, Fajar Wahyudi
Jurnal                       :JURNAL ILMIAH KEBIJAKAN HUKUM
Volume dan Tahun          :Volume 17 Nomor 1, 2023