JURNAL 1 TAHUN 2022
Reviewer              : Windu Baskoro (4495)
Dosen Pembimbing   : Bapak Markus Marselinus Soge, S. H., M. H.
Judul                  : Implementasi Permenkumham Nomor M.02.PK04.10 Tahun 2007 Tentang Wali Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur
Nama Penulis         : Silmi Rizkan Mauludi, Padmono Wibowo
Jurnal                 : Jurnal Pendidikan dan Konseling
Volume dan Tahun    : Volume 4 Nomor 5 Tahun 2022
Link Artikel Jurnal     : https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/view/8569/6449
Pendahuluan / Latar Belakang
Pada  dasarnya  sebelum melakukan  suatu  program  pembinaan  baik  itu  pembinaan  kemandirian  dan  kepribadian,  yang  di lakukan pertama kali adalah melakukan catatan tentang latar belakang narapidana baik dari tindak pidana  maupun  kehidupan sosialnya  serta  melakukan  penggalian  potensi  narapidana  untuk  di selaraskan dengan program pembinaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.01.PK.04.10. Tahun 2007 tentang walipemasyarakatan.Pasal 2 Ayat 1 dapat disimpulkan bahwa "wali pemasyarakatan bertugas untuk mendampingi warga binaan pemasyarakatan   selama   menjalani  proses pembinaan,   interaksi   dengan   narapidana,   wali pemasyarakatan,  keluarga,  maupun  anggota  masyarakat".  Selanjutnya  dalam Pasal  1  Ayat  2 dijelaskan  bahwa "wali  pemasyarakatan  berkewajiban  untuk  selalu  mencatat  perilaku  serta latar belakang tindak pidana dan sosial narapidana untuk menemukan bakat yang sesuai dengan program pembinaan,  mencatat perkembangan  positif narapidana  serta  membuat  laporan  perkembangan narapidana  guna  kepentingan  sidang  tim  pengamat  pemasyarakatan(TPP) guna  menetapkan program  pembinaan  lebih  lanjut" wali  pemasyarakatan  memiliki kewenangan  yang penting dalam penentuan programpembinaan narapidana. Hal tersebut tercantum juga pada Pasal 1  Ayat  3 Permenkumham  Republik  Indonesia  Nomor: M.01.PK.04.10.  Tahun  2007  Tentang  Wali Pemasyarakatan. Dalam pasal 1 ayat 3 disimpulkan bahwa "wali pemasyarakatan bisa mengusulkan program   pembinaaan   yang   sesuai   dengan   bakat,   minat   dan kebutuhan   warga   binaan pemasyarakatan selain itu mereka berwenang untuk menerima dan melakukan konsultasi jika warga binaan  pemasyarakatan  mengalami  kesulitan dalam  berinteraksi  dengan  penghuni  atau  dalam mengikuti program pembinaan"
Konsep/teori dan tujuan penelitian
Teori implementasi  kebijakan  menurut  George  C. Edward  mengatakan  bahwa "implementasi  kebijakan  dipengaruhi  oleh  empat  variable,  yakni komunukasi,  sumber  daya,  disposisi  dan struktur  birokrasi.
Jenis/metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian kualitatif Â