Madzhab ini dipelopori oleh Imam al-Sayyid al-Syahid Muhammad Baqir bin al-Sayyid Haidar Ibn Isma'il al-Sadr, yang biasa di sebut dengan Muhammad Baqir as-Sadr, lahir di Kazhimiyyah, pinggiran kota Baghdad, Irak, pada 1 Maret 1935 M. Pada tahun 1959, as-Sadr menulis buku yang berjudul Falsafatuna dan pada tahun 1961 menulis buku yang berjudul Iqtishaduna.
Kitab Iqtishaduna telah terbukti sebagai salah satu studi komparatif yang paling tajam dalam system ekonomi islam, kapitalisme dam marxisme, dan dikutip oleh hampir semua ekonomi modern. Kapasitasnya sebagai seorang ahli hokum Islam yang menempati posisi marja' dalam hierarki ahli hokum syiah membuat teori ekonomi yang dihasilkan sangat kental bernuansa tauhid, dengan demikian agama merupakan landasan dari pemikiran -- pemikiran yang dihasilkannya dan Al-Qur'an dan Hadist merupakan dasar berpijak dari doktrin yang ia kemukakan.
Muhammad Baqir as-Sadr merupakan pemikir Muslim yang produktif dalam menghasilkan karya di berbagai bidang disiplin ilmu. Walaupun tidak memiliki latar belakang Pendidikan formal di bidang ekonomi, akan tetapi Baqir as-Sadr piawai dalam menjelaskan pemikiran teori-teori ekonomi konvensional. Ia begitu akrab dengan karya-karya pemikir Islam klasik maupun modern, tapi ia juga paham pemikiran-pemikiran Barat yang berkembang, penguasaannya terhadap system ekonomi kapitalis dan sosialis Marxis.
Pemikiran yang dilahirkan oleh Muhammad Baqir as-Sadr dan madzhab ekonominya juga terbilang "unik" bila dibandingnkan dengan pemikiran ekonomi lain. Pemikiran ekonominya dapat ditemukan dalam karya-karyanya dan beberapa pemikiran ekonominya sangat berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi Islam kontemporer akan diuraikan berikut ini. (Havis aravik,2017:14).
1. Konsep dan Sistem Ekonomi Islam
As-Sadr memiliki pandangan yang berbeda dengan ekonom Muslim lain dalam melihat konsep dan system ekonomi Islam. Ekonomi islam bukanlah sebuah dsiplin ilmu, melainkan sebuah madzhab atau doktrin yang direkomendasikan Islam. Dengan demikian, ekonomi Islam adalah doktrin karena ia membicarakan semua aturan dasar dalam kehidupan ekonomi yang dihubungkan dengan ideologinya mengenai keadilan (social). Oleh sebab itu, kehadiran Islam, khususnya ajarannya tentang ekonomi, bukan hendak menemukan fenomena tentang ekonomi di tengah masyarakat, akan tetapi ingin menerapkan ajaran islam di bidang ekonomi.
Demikian pula system ekonomi Islam adalah sebuah doktrin, penerapan ilmu ekonomi dalam praktik sehari-hari bagi individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka mengorganisasi factor produksi, distribusi, pemanfaatan barang dan jasa yang dihasilkan dan tunduk dalam peraturan perundang-undangan Islam. Oleh karena itu, mereka menyimpulkan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu hokum-hukum produksi, sementara doktrin ekonomi ialah seni distribusi kekayaan. Karena setiap penelitian yang menyangkut produksi, perkembangan produksi, penemuan sarana-sarana produksi serta perbaikannya, semua itu merupakan perkara yang diperbincangkan dalam ilmu ekonomi.
2. Hakikat Ekonomi Islam
Menurut Muhammad Baqir as-Sadr, berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan Islam tetap Islam. Keduanya tidak akan pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang saling kontradiktif. Menurutnya, perbedaan filosofi ini berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi. Menurut Ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia yang tidak terbatas sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan keinginan manusia tersebut jumlahnya terbatas.
Muhammad Baqir as-Sadr menolak pernyataan ini, karena menurut mereka, islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Dengan demikian, karena segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia. Oleh karena itu, menurut mereka, istilah ekonomi islami adalah istilah yang bukan hanya tidak sesuai dan salah, tetapi juga menyesatkan dan konduktif, karena itu pengguna istilah ekonomi Islam, yakni Iqtishad (adiwarman A.karim,2007:31).
3. Konsep Distribusi
Menurut Baqir as-Sadr distribusi sumber-sumber produksi yang dasar, mendahului proses produksi itu sendiri. Jadi, dalam perspektif as-Sadr yang pertama adalah sumber produksi, kemudian produksi. Dalam system ekonomi islam, distribusi sumber produksi mendahului proses produksi dan setiap organisasi yang terkait dengan proses produksi, otomatis berada pada tingkatan kedua. Karena distribusi menjadi tingkatan pertama berdasarkan pemikiran As-Sadr (Ash-Sadr, 2008:152).
Teori distribusi secara Islami itu menurut Baqir as-Sadr terbagi dalam dua bentuk, yang pertama teori distribusi praproduksi dengan prinsip dan yang kedua adalah distribusi pasca produksi dengan ketentuan tertentu. Distribusi berjalan dalam dua tingkatan, yaitu distribusi sumber produksi yang berasal dari alam  dan distribusi kekayaan produktif yang merupakan hasil dari kombinasi sumber-sumber produksi yang dilakukan oleh manusia dengan bekerja. Dapat dipahami bahwa yang menjadi titik awal atau tingkatan pertama dalam system ekonomi  Islam adalah distribusi, bukan produksi sebagaimana dalam ekonomi politik tradisional. Masalah utama ekonomi adalah berakar dari distribusi itu sendiri.
4. Teori Tanggung Jawab Negara (Mas'uliyah ad-daulah)
Pemikiran Baqir as-Sadr tentang tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan pemikir-pemikiran beliau tentang negara Islam. Peran negara sangat diperlukan dalam menerapkan ajaran-ajaran Islam dalam bidang ekonomi sebagaimana juga dalam bidang lain. Karena ekonomi Islam bukanlah ekonomi konvensional yang bebas nilai, akan tetapi merupakan ekonomi yang sangat berkaitan dengan nilai moral. Keterlibatan negara dalam perekonomian juga sangat berkaitan erat dengan ideologi ekonomi yang dianutnya. As-Sadr menyatakan bahwa hokum Islam menugaskan negara untuk menjamin kebutuhan seluruh individu.
Fungsi negara dalam mengaplikasikan prinsip kewajiban timbal balik masyarakat sebenarnya mencerminkan peran negara dalam memaksa warganya untuk mematuhi apa yang telah digariskan dalam syari'ah, dalam memastikan agar kaum Muslim mematuhi hokum-hukum Islam. Tanggung jawab atau fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi yaitu dengan: Pertama, penyediaan akan terlaksanannya jaminan social dalam masyarakat. Kedua, berkenaan dengan tercapainya keseimbangan social, dan Ketiga, terkait dengan intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi. Dapat dipahami bahwa pemikiran Baqir as-Sadr tentang awal munculnya persoalan ekonomi merupakan pemikiran yang orisinal dan justru tidak disepakati oleh sebagian besar ekonom muslim lain, akan tetapi pemikiran ini diamini oleh beberapa teori yang berasal dari pemikiran ekonom konvensional.
Dengan demikian, segala sesuatu telah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia. Kemudian mengajukan sanggahan atas keinginan manusia yang tidak terbatas, menurut mereka keinginan manusiapun bersifat terbatas. Manusia secara fitrahnya merupakan makhluk yang tidak pernah puas atas apa yang telah dimilikinya. Mereka akan selalu berusaha mewujudkan setiap apa yang diinginkan.
Oleh karena itu, istilah ekonomi Islam menurut madzhab ini adalah suatu istilah yang tidak tepat dan menyesatkan, sehingga istilah ekonomi Islam harus dihentikan atau dihilangkan. Sebagai gantinya untuk menjelaskan mengenai system ekonomi dengan prinsip Islam ditawarkan suatu istilah baru yang berasal dari filosofi islam yaitu iqtishad. Iqtishad menurut mereka bukan sekedar terjemahan dari ekonomi saja. Iqtishad berasal dari Bahasa arab qasd yang secara harfiah berarti equilibrium atau keadaan sama, seimbang atau pertengahan. Oleh karenanya, semua teori ekonomi konvensional ditolak dan dibuang dan diganti oleh teori-teori baru yang disusun berdasarkan nash-nash al-Qur'an dan Sunnah (Nur Rianto dan Euis Amalia,2010:28).
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shadr, Muhammad Baqir.2008. Buku Induk Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra Publishing House
Al Arif, M.Nur Rianto & Amalia, Euis. 2010. Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi. Jakarta: Kencana
Karim, Adiwarman A. 2007. Ekonomi Mikro Islami. Kelapa Gading Permai, Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA
Aravik, Haris. 2017. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer. Tapos, Depok: Kencana
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H