Menurut Baqir as-Sadr distribusi sumber-sumber produksi yang dasar, mendahului proses produksi itu sendiri. Jadi, dalam perspektif as-Sadr yang pertama adalah sumber produksi, kemudian produksi. Dalam system ekonomi islam, distribusi sumber produksi mendahului proses produksi dan setiap organisasi yang terkait dengan proses produksi, otomatis berada pada tingkatan kedua. Karena distribusi menjadi tingkatan pertama berdasarkan pemikiran As-Sadr (Ash-Sadr, 2008:152).
Teori distribusi secara Islami itu menurut Baqir as-Sadr terbagi dalam dua bentuk, yang pertama teori distribusi praproduksi dengan prinsip dan yang kedua adalah distribusi pasca produksi dengan ketentuan tertentu. Distribusi berjalan dalam dua tingkatan, yaitu distribusi sumber produksi yang berasal dari alam  dan distribusi kekayaan produktif yang merupakan hasil dari kombinasi sumber-sumber produksi yang dilakukan oleh manusia dengan bekerja. Dapat dipahami bahwa yang menjadi titik awal atau tingkatan pertama dalam system ekonomi  Islam adalah distribusi, bukan produksi sebagaimana dalam ekonomi politik tradisional. Masalah utama ekonomi adalah berakar dari distribusi itu sendiri.
4. Teori Tanggung Jawab Negara (Mas'uliyah ad-daulah)
Pemikiran Baqir as-Sadr tentang tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi tidak bisa dipisahkan dengan pemikir-pemikiran beliau tentang negara Islam. Peran negara sangat diperlukan dalam menerapkan ajaran-ajaran Islam dalam bidang ekonomi sebagaimana juga dalam bidang lain. Karena ekonomi Islam bukanlah ekonomi konvensional yang bebas nilai, akan tetapi merupakan ekonomi yang sangat berkaitan dengan nilai moral. Keterlibatan negara dalam perekonomian juga sangat berkaitan erat dengan ideologi ekonomi yang dianutnya. As-Sadr menyatakan bahwa hokum Islam menugaskan negara untuk menjamin kebutuhan seluruh individu.
Fungsi negara dalam mengaplikasikan prinsip kewajiban timbal balik masyarakat sebenarnya mencerminkan peran negara dalam memaksa warganya untuk mematuhi apa yang telah digariskan dalam syari'ah, dalam memastikan agar kaum Muslim mematuhi hokum-hukum Islam. Tanggung jawab atau fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi yaitu dengan: Pertama, penyediaan akan terlaksanannya jaminan social dalam masyarakat. Kedua, berkenaan dengan tercapainya keseimbangan social, dan Ketiga, terkait dengan intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi. Dapat dipahami bahwa pemikiran Baqir as-Sadr tentang awal munculnya persoalan ekonomi merupakan pemikiran yang orisinal dan justru tidak disepakati oleh sebagian besar ekonom muslim lain, akan tetapi pemikiran ini diamini oleh beberapa teori yang berasal dari pemikiran ekonom konvensional.
Dengan demikian, segala sesuatu telah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia. Kemudian mengajukan sanggahan atas keinginan manusia yang tidak terbatas, menurut mereka keinginan manusiapun bersifat terbatas. Manusia secara fitrahnya merupakan makhluk yang tidak pernah puas atas apa yang telah dimilikinya. Mereka akan selalu berusaha mewujudkan setiap apa yang diinginkan.
Oleh karena itu, istilah ekonomi Islam menurut madzhab ini adalah suatu istilah yang tidak tepat dan menyesatkan, sehingga istilah ekonomi Islam harus dihentikan atau dihilangkan. Sebagai gantinya untuk menjelaskan mengenai system ekonomi dengan prinsip Islam ditawarkan suatu istilah baru yang berasal dari filosofi islam yaitu iqtishad. Iqtishad menurut mereka bukan sekedar terjemahan dari ekonomi saja. Iqtishad berasal dari Bahasa arab qasd yang secara harfiah berarti equilibrium atau keadaan sama, seimbang atau pertengahan. Oleh karenanya, semua teori ekonomi konvensional ditolak dan dibuang dan diganti oleh teori-teori baru yang disusun berdasarkan nash-nash al-Qur'an dan Sunnah (Nur Rianto dan Euis Amalia,2010:28).
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shadr, Muhammad Baqir.2008. Buku Induk Ekonomi Islam. Jakarta: Zahra Publishing House
Al Arif, M.Nur Rianto & Amalia, Euis. 2010. Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi. Jakarta: Kencana
Karim, Adiwarman A. 2007. Ekonomi Mikro Islami. Kelapa Gading Permai, Jakarta: PT RAJAGRAFINDO PERSADA