Pengawasan Dewan Pers terhadap pelanggaran etika jurnalistik yang dilakukan media online melalui komunikasi massa bisa jadi tidak efektif dan menjadi tugas masyarakat dan anggotanya.Â
Misalnya, berita online tanpa sensor pada dasarnya mengancam tatanan masyarakat. Misalnya berita tentang kejahatan seperti pembunuhan, pemerkosaan dan lain-lain.Â
Terkadang media online melanggar pasal 4 dan 5 kode etik jurnalistik. Pasal 4 melarang penayangan pesan sadis dan cabul, namun masih ada media yang memuat pesan sadis dan cabul.Â
Misalnya, memposting foto orang yang meninggal dalam kondisi mengenaskan tanpa sensor, tulisan cabul, kata-kata tidak pantas, dan foto dengan nilai pornografi.Â
Selain menyampaikan berita, identitas korban juga harus dirahasiakan. Wartawan tidak boleh menyebutkan identitas kejahatan moral dan identitas anak di bawah umur yang melakukan kejahatan tersebut.
Beberapa contoh kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada media online misalnya Eksploitasi berlebihan pada pemberitaan kasus video asusila penyanyi Gisella Anastasia terdapat beberapa berita yang sifatnya seksis dengan menuliskan kata -- kata seperti "Video Syur" dengan memuat potongan gambar video yang telah viral tersebut.Â
Ditemukan banyak pemberitaan seperti pada media online serambinews.com dan suara.com yang dilakukan tanpa mempertimbangkan sensitifitas gender dan cenderung mengeksploitasi identitas Giselle secara personal.
Seharusnya pihak-pihak dalam video tersebut adalah korban yang identitasnya harus dirahasiakan dan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah bukan malah dieksploitasi habis habisan demi rating dan profit. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik.
 Lalu ada media online CNN Indonesia dengan headline "Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah Jadi 19 Orang". Salah satu bentuk pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis media online berdampak pada korban atau pasien yang terjangkit virus corona tertulis jelas data diri pasien, dan seperti apa  kondisi pasien. Hal ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 5.Â
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik juga terjadi pada pemberitaan penculikan Sahlan bin Bandan di Media Online Detik.com. Dalam pemberitaan  kasus  penculikan  Sahlan  bin Bandan  memiliki  pelanggaran  Kode  Etik Jurnalistik  pasal  1,3,4,5,8,10,  dan  11  yang berbeda-beda.
Faktor utama penyebab terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah faktor ekonomi . Dari segi ekonomi, media online lebih ditujukan untuk online rating per click, yang tentunya berkaitan dengan profit orientation, pembentukan modal dan perhitungan profit.Â