Mohon tunggu...
Winda
Winda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Buzzer Sebagai Alat Propaganda Politik di Twitter Menjelang Pemilu 2024

25 Oktober 2022   16:10 Diperbarui: 25 Oktober 2022   17:16 1198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini juga karena buzzer ini paling sering memiliki akun anonim yang merahasiakan identitasnya. Hal ini juga menyulitkan aparat penegak hukum untuk melacak keberadaannya. 

Di dalam dunia sosial ini, orang- orang mungkin tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi sasaran dominasi kelompok atau elit yang dominan. Informasi di media sosial juga merupakan contoh penting. Semua informasi menjadi komoditas untuk dikonsumsi oleh pengguna atau dunia maya mereka.

Dari aktivitas konsumsi ini, pengguna dan pengguna lain membentuk jaringan yang pada akhirnya mengarah, secara sadar atau tidak, ke struktur sosial jaringan. Mengingat sifat dunia maya, jejaring sosial tentu dapat diciptakan dalam bentuk dinamika media sosial. 

Buzzer politik telah menjadi pekerjaan baru di dunia maya dan strategi untuk menyebarkan ideologi dan melanggengkan kekuasaannya. Ditunggangi dan disewa oleh para elite dan tokoh politik di Indonesia, tak jarang buzzer  menyebarkan berita hoaks untuk memenuhi tujuannya. Karena perkembangan teknologi dan kebebasan dalam media sosial yang sangat pesat membuat berbagai informasi cepat menyebar. Apabila tidak diimbangi dengan literasi digital yang mumpuni maka akan dengan mudah menerima berita hoaks.

Buzzer politik ini dirancang membentuk opini publik secara online, memanipulasi mereka secara emosional/psikologis, merendahkan dan merendahkan kandidat, dan meningkatkan kelayakan dan popularitas kandidat yang mereka sukai, terutama dalam Pilkada (Gubernur, Walikota/Bupati), tetapi juga pemilihan Presiden, masyarakat Indonesia gagal memaknai politik dan dinamikanya secara mendalam.

Dengan adanya beberapa kasus buzzer menyebarluaskan atau menyebarkan berita bohong/hoax yang beredar di media massa, maka masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih berita di media sosial. 

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 28D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, para korban yang menjadi korban berita bohong diberikan pemberitahuan agar mereka dapat lebih percaya diri berbicara ketika berita tersebut tidak benar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun