Menurut Davey (1998), hubungan keuangan antara pusat dan daerah adalah menyangkut pembagian tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu antara tingkat tingkat pemerintahan dan pembagian sumber penerimaan untuk menutup pengeluaran akibat kegiatan-kegiatan tersebut. Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah melibatkan pembagian kekuasaan, yang menyangkut hak mengambil keputusan terkait anggaran pendapatan dan belanja. Hubungan tersebut mencerminkan tujuan politik yang mendasar karena peranannya menentukan kekuasaan Pemerintah Daerah dalam keseluruhan sistem pemerintahan yang hubungan harus selaras dengan peranan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berupaya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023. Dari data yang ada, dapat dianalisis bahwa realisasi PAD pada tahun 2023 menunjukkan PAD mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, PAD Kabupaten Banyuwangi mencapai 98,47% lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu hanya sebesar 87,74%.Â
Mengutip dari laman resmi Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi, tahun Anggaran 2023 tercatat realisasi Pendapatan Daerah sebesar 104,41 persen dari jumlah target yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut :
Realisasi PAD dari target sebesar Rp. 578,093 miliar terealisasi sebesar Rp. 567,7 miliar atau 98,47 persen yang terdiri dari,
Penerimaan pajak daerah terealisasi sebesar Rp. 282,3 miliar atau 115,48 persen dari target sebesar Rp. 244,4 miliar.Â
Hasil retribusi daerah dari target sebesar Rp. 78,7 miliar hanya terealisasi sebesar Rp. 47,5 miliar atau 60,4 persen.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari target sebesar Rp. 24,9 miliar terealisasi sebesar Rp. 22,9 miliar atau 91,83 persen.Â
Lain-lain PAD yang sah dari target sebesar Rp. 228,3 miliar terealisasi sebesar Rp. 214,9 miliar atau 94,09 persen.
Transfer Pendapatan Pemerintah Pusat dari target sebesar Rp. 2,595 triliun terealisasi sebesar Rp, 2,754 triliun atau 106,1 persen.
Lain-lain Pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dari target sebesar Rp. 59,8 miliar terealisasi sebesar Rp.52,6 miliar atau 88,03 persen.
Untuk pendapatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun 2023 berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda. Pendapatan daerah pajak terdiri dari :