Mohon tunggu...
Ni PutuWinda astuti
Ni PutuWinda astuti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panca Sraddha sebagai Dasar Keyakinan dalam Kehidupan Beragama Hindu di Bali

15 Maret 2023   20:52 Diperbarui: 15 Maret 2023   21:01 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 4. Punarbhawa Sraddha Punarbhawa adalah percaya akan adanya lahir kembali atau lahir berulang-ulang. Dalam kelahiran tersebut, akan menikmati kesenangan dan penderitaan hidup, atau yang disebut dengan samsara. Menurut pandangan Hindu, atma yang masih terbungkus dengan sarira atma masih dipengaruhi oleh unsur maya. Dengan pengaruh unsur tersebut menyebabkan atman tersebut masih awidya sehingga masih terpengaruh hukum alam.

 5. Moksa Sraddha Moksa adalah keyakinan terhadap kebebasan tertinggi yang akan dicapai atma yaitu bersatu dengan Brahman atau Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Adapun yang dimaksud dengan "Kebebasan atau Kelepasan" dalam arti kata Moksa itu adalah bebasnya atau terlepasnya Atma dari segala ikatan, bebas atau terlepas dari belenggu ikatan maya, bebas dari ikatan hukum karma dan Samsara atau Punarbhawa sehingga atma dapat kembali dengan asalnya, yaitu Ida Sang Hyang Widhi Wasa serta dapat pula mencapai kebenaran tertinggi. 

Sraddha mengandung makna yang sangat luas, yakni keyakinan atau keimanan. Oleh karenanya, ajaran agama inilah yang akan menuntun dan memmbimbing manusia dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Mempelajari tentang Tuhan atau Brahma Vidya hanya memberikan sekilas gambaran bagaimana kita bisa percaya akan adanya kuasa Tuhan. Sehingga ini menimbulkan adanya istilah penyebutan nama-nama untuk Tuhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun