Mohon tunggu...
Winda Ananta S
Winda Ananta S Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pilkada 2020 di Masa Pandemi Covid-19: Tolak Money Politic

12 Agustus 2020   18:30 Diperbarui: 27 Agustus 2020   11:45 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memperbaiki Sistem Pendidikan karena sistem pendidikan yang terjadi di negara kita itu lebih banyak mementingkan akademis, tanpa menghiraukan segi non akademis dan etika, dan itu sangat diperlukan untuk pembaharuan di sistem politik.

Mengedepankan Agama dan etika, salah satu faktor dari praktik-praktik negatif yang terjadi salah satunya adalah Money Politics, kebanyakan disebabkan karena pengetahuan agamanya dan etikanya kurang, karena apabila pengetahuan agama dan etika dari dalam diri seseorang itu sudah ditanamkan dalam-dalam maka hal-hal yang bersifat negatif cenderung lebih sedikit terjadi dalam praktik politik.

Sosialisasi Politik mampu menjadi senjata dalam memberantas praktek budaya money politik ini, karena sosilisasi lebih terkhusus pada penyuluhun tentang sistem, budaya dan segala hal yang menyangkut politik, maka diharapkan nantinya sosialisasi politik dapat menajdi magnet untuk merubah budaya money politik yang sangat meresahkan, dan sistem serta budaya politik bangsa semakin membaik.

Sebagai generasi millennial dengan kekuatan teknologi, kita dapat memanilisir money politic dengan menyebarkan gerakan anti money politic dan menyuarakan pilihan hak suara seseorang untuk masa depan Indonesia.

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah semakin hari semakin dekat. Hati-hati jika ada yang iming-iming uang. Walaupun dimasa Pandemi ini perekonomian kita sangat sulit tapi jangan mau kita tergoda dengan adanya money politic. Bayangkan jika anda diberi uang Rp.200.000; agar memilih calon kepala daerah, maka suara anda akan dihargai Rp.20.000/tahun. Masa sih harga diri kita mau dijual serendah itu, oleh karena itu TOLAK MONEY POLITIC.

Referensi :

[1] Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Kedua, 1994), 965.

[2] Thahjo Kumolo, Politik Hukum PILKADA Serentak (Bandung, PT Mizan Publika, 2015), 155.

[3] Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia

[4] Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum

[5]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun