Mohon tunggu...
Winda alvionita
Winda alvionita Mohon Tunggu... Auditor - salah satu mahasiwi di universitas pamulang

saya suka makan tapi tidak gemuk hehe

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Upaya menyelesaikan masalah HAM dan membangun masa depan cerah

25 Juni 2024   03:01 Diperbarui: 25 Juni 2024   03:05 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://newstempo.github.io/ta/post/upaya-penegakan-ham/

 Masa lalu di Indonesia meninggalkan luka yang sangat mendalam terhadap pelanggaran HAM. Yang meninggalkan rasa trauma dan rasa ketidakadilan bagi para korban. Namun, Rasa sedih itu tidak boleh berkepanjangan. Mulailah timbul harapan untuk masa depan yang lebih cerah. Berbagai upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan masalah HAM dan membangun Indonesia yang lebih cerah, dengan landasan hukum, teori, bukti, dan gagasan yang kuat sebagai pondasinya. Upaya menyelesaikan masalah HAM di Indonesia bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Diperlukan komitmen dan kerjasama yang kuat dari berbagai pihak untuk membangun masa depan yang bebas dari pelanggaran HAM.

Berikut adalah landasan hukum yang mengatur tentang HAM:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

- Pasal 28: Mengatur hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk menghormatinya.

- Pasal 34: Mengatur hak atas tanah dan air.

- Pasal 27: Mengatur hak untuk bekerja dan penghidupan yang layak.

Ketetapan MPR:

- TAP MPR No. XV/MPR/1998: Mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. VI/MPR/1973 tentang Penetapan Presiden Soeharto Sebagai Mandataris MPR.

-TAP MPR No. VII/MPR/1998: Mengenai Pencabutan Ketetapan MPR No. VII/MPR/1978 tentang Penetapan Presiden Soeharto Sebagai Mandataris MPR.

Undang-Undang:

-UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

-UU No. 26 Tahun 2000 tentang Penetapan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

-UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

-UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Peraturan Daerah:

- Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

- Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.

- Perda tentang Penyelenggaraan Keadilan Restoratif.

Selain memiliki landasan hukum yang kuat HAM memiliki  landasan teoritis. Teori Transformasi Konflik, digagas oleh Prof. Dr. Moestopo, Guru Besar Sosiologi Universitas Gadjah Mada, menawarkan solusi komprehensif untuk mencegah terulangnya pelanggaran HAM. Teori ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik yang terjadi di permukaan, tetapi juga menekankan pada perubahan struktural dan budaya yang mendasarinya.

Indonesia memiliki sejarah  pelanggaran HAM berat  hingga saat ini masih belum terselesaikan secara tuntas. Luka yang mengakibat peristiwa masa lalu ini masih membekas bagi para korban dan keluarga. Terdapat beberapa alasan mengapa kasus tersebut sulit diselesaikan dan para korban sulit mendapatkan keadilan. Para korban dari pelanggaran HAM belum mendapatkan perlindungan dan keadilan yang layak.Kurangnya komitmen politik dari pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini dapat dilihat dari lambatnya proses hukum, kurangnya anggaran untuk pemulihan korban, dan kurangnya kemauan untuk membuka arsip-arsip terkait pelanggaran HAM. Lembaga penegak hukum belum mampu menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat secara tuntas dan profesional. Hal ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya kapasitas dan pelatihan, intervensi politik, dan budaya impunitas yang kuat.

Upaya menyelesaikan masalah Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia masih terus dilakukan, namun masih banyak hambatan yang harus dihadapi. Berikut beberapa opini tentang upaya penyelesaian masalah HAM di Indonesia :

*1. Keadilan bagi Korban: Korban pelanggaran HAM berhak mendapatkan keadilan dan rehabilitasi. Hal ini dapat membantu menyembuhkan luka yang telat terjadi dan membangun perdamaian.

2. Pencegahan Pelanggaran HAM: Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dapat membantu mencegah pelanggaran HAM terulang kembali di masa depan.

3.  Membangun Demokrasi: Penegakan HAM dan supremasi hukum merupakan pilar penting bagi demokrasi. Menyelesaikan HAM dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.

Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dapat membantu mengungkap kebenaran tentang pelanggaran HAM masa lalu. Membuat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban dapat memberikan perlindungan bagi saksi dan korban yang berani mengungkapkan kebenaran tentang pelanggaran HAM. Lembaga penegak hukum yang harus diperkuat  dan SDM yang memadai untuk menangani kasus-kasus pelanggaran HAM secara profesional. kerjasama antar pihak-pihak yang terlibat dalam konflik masa lalu sangatlah penting untuk membangun saling pengertian dan memaafkan. Pendidikan dan kampanye publik perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya toleransi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Masyarakat sipil memiliki peran penting dalam upaya menyelesaikan masalah HAM di Indonesia. Masyarakat luas juga dapat terlibat aktif dalam upaya menyelesaikan masalah HAM dengan cara sebagai berikut :

1. Mendukung dan mengikuti perkembangan upaya penyelesaian HAM.

2. Berpartisipasi dalam kegiatan edukasi dan kampanye publik tentang HAM.

3. Melaporkan dugaan pelanggaran HAM kepada pihak berwenang

Menuju Masa Depan yang Lebih Adil dan cerah :

Upaya menyelesaikan masalah HAM dan membangun masa depan cerah adalah prpses yang panjang dan sangatlah tidak mudah membutuhkan landasan hukum, teori, bukti, dan gagasan yang kuat.Namun,  Dengan komitmen, kerjasama dan pasrtisipasi dari semua pihak masa depan yang lebih adil dan cerah bagi bangsa indonesia dapat terwujud. Indonesia dapat mencapai keadilan, perdamaian, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya. Marilah bersama-sama membangun masa depan yang lebih cerah dengan menyelesaikan masalah HAM di Indonesia!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun