Mohon tunggu...
winda kurnia
winda kurnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Unissula Semarang

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Hak dan Hukum Pekerja Rumah Tangga

20 Januari 2023   18:00 Diperbarui: 20 Januari 2023   18:37 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis pertama : WINDA KURNIA DEWI

Penulis kedua     : Meilan Arsanti, S. Pd., M.Pd. 

Pemenuhan  Hak Dan Perlindungan Hukum Pekerja Rumah Tangga

 

Indonesia merupakan negara memiliki suatu cita-cita dan sebagai negara yang menjunjung tinggi negara hukum. Menurut UUD 1945 Pasal 1/(3) "Negara Indonesia ialah negara hukum," tentang Perlindungan Hak Asasi Manusia ialah salah satu pedoman dalam prinsip. Setiap orang perlu bekerja untuk tetap hidup, Untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraannya setiap orang perlu bekerja. Hingga saat ini PRT belum mendapatkan perlindungan hukum yang khusus. 

Menurut Undang Undang tentang Ketenagakerjaan Pasal 4 No. 13/2003, tujuan dari perlindungan  hukum ialah untuk melindungi pekerja yang melaksanakan kesejahteraan dan mensejahterakan tenaga kerja, serta keluarganya. Kepastian hukum berarti bahwasannya seseorang akan mendapatkan apa yang diinginkannya dalam situasi tertentu.. Ini termasuk dalam perlindungan yang dapat dibenarkan terhadap tindakan sewenang-wenang. 

Pengembangan kebijakan yang dikenal sebagai undang undang  perlindungan terhadap PRT (Pekerja Rumah Tangga) telah berkembang sebagai sesuatu yang mutlak diperlukan karena selain tujuan utamanya untuk melindungi PRT yang dipekerjakan di rumah tangga dalam negeri , undang-undang tersebut juga dapat digunakan untuk meningkatkan keamanan pekerja rumah tangga yang dipekerjakan  dirumah tangga luar negeri.

PRT mulai mucul sejak zaman penjajahan, kerajaan, dan kemerdekaan Indonesia. Kemiskinan dan tuntutan pekerjaan rumah tangga yang dilimpahkan kepada perempuan merupakan dua penyebab utama hadirnya PRT. Kompleksitas persoalan ketenagakerjaan yang terkadang semakin meningkat, menjadikan semua persoalan yang sangat menarik untuk membahasnya.  Hal  ini perlu dipahami dan dikaji dalam pasca reformasi karena semua tak hanya terkait dengan kekrusialan perkerja seperti sesudah masa kerja, dan lamanya saja, tetapi dengan kekrusialan dari masyarakat, pemerintah maupun pengusaha.

Bekerja merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup, dan setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang lebih baik. Kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, terutama pada pekerjaan formal seperti pekerja kantoran, profesional, dan lain-lain. Beberapa orang telah memilih meski enggan untuk melakukan pekerja informal sseperti menjadi pekerja rumah tangga, karena sulitnya mencari pekerjaan. pekerjaan yang lebih baik. Tak seperti pekerjaan lain pekerjaan ini tak membutuhkan banyak uang atau keterampilan khusus.

Keberadaan PRT di daerah desa maupun kota merupakan hal yang lumrah dalam keseharian dikehidupan masyarakat Indonesia. Selain itu, kendala perekonomian seringkali menjadi alasan bagi individu untuk menjadi PRT. Meski lapangan pekerjaan yang tersedia tak banyak. Perlu adanya bantuan untuk tugas-tugas yang harus dilakukan oleh rumah tangga itu sendiri. Akibatnya, ada pekerjaan di rumah tangga. Di satu sisi, ini karena beberapa orang ingin bekerja adapun kebutuhan untuk membantu.

Undang Undang yang tak melindungi PRT di Indonesia. Dalam Undang Undang Ketenagakerjaan No 13/2003, pekerja didefinisikan sebagai "seorang pekerja dan menghasilkan upah atau dalam bentuk upah lainnya". ini, tetapi undang undang tak berlaku untuk mereka, sehingga mereka tak mendapatkan perlindungan apa pun di bawah UUK.  

Karena minimnya keahlian dan pendidikan, minimnya organisasi buruh yang berambisi mengakomodir dan membela kekrusialan buruh, serta kebijakan pemerintah yang tak tanggap terhadap perubahan masyarakat, buruh kurang memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan pengusaha. Tindakan yang diambil oleh pekerja ialah akibat dari situasi genting pekerja rumah tangga, terutama dalam hal kemampuan mereka untuk bernegosiasi.

Pekerja terpaksa hanya mengandalkan kekuatan bawaan mereka sendiri untuk melakukan pekerjaan mereka sebagai akibat dari posisi yang tak setara ini. Dalam hubungan kerja, bahkan pengusaha seringkali memandang karyawan hanya sebagai objek.. Karena itu, majikan lebih cenderung memperlakukan pekerja rumah tangga secara sewenang-wenang. .Mayoritas hubungan pekerja rumah tangga dan pengguna jasa dibentuk oleh hubungan keluarga, yang seringkali mengaburkan hubungan kerja sehingga mengakibatkan hak-hak pekerja tak terukur.

Perlindungan hukum terhadap PRT tersebut saat ini belum memadai. Dalam siaran persnya, Lembaga Wanita (JALA PRT) menyatakan perlindungan negara terhadap PRT masih belum memadai. 726 kasus kekerasan serius terhadap pekerja rumah tangga terjadi di Indonesia antara tahun 2007 dan 2011, termasuk 536 kasus upah tak dibayar, 348 kasus pekerja rumah tangga anak, 617 kasus pemenjaraan, penganiayaan, luka berat, dan bahkan kematian. diperlakukan seperti pekerja lainnya. Hak normatif pekerja meliputi jaminan sosial pekerja, upah, jam kerja, upah hari raya, kompensasi dalam hal pemutusan hubungan kerja, dan hak untuk pergi atau istirahat 

merupakan contoh dari berbagai hak sipil pekerja.harus berlaku untuk mereka yang bekerja dari rumah.Akibatnya, Inggris dapat dirujuk untuk perlindungan hak-hak sipil pekerja rumah tangga Selain itu,Sudah menjadi rahasia umum bahwasannya setiap hubungan kerja harus menghormati hak-hak sipil pekerja.

Latar belakang diatas sebelumnya mengungkapkan kajian terhadap PRT sesuai dengan undang undang No. 13/2013 menetapkan hak-hak keperdataan PRT dan perlindungan hukum berdasarkan gagasan kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun