Karena minimnya keahlian dan pendidikan, minimnya organisasi buruh yang berambisi mengakomodir dan membela kekrusialan buruh, serta kebijakan pemerintah yang tak tanggap terhadap perubahan masyarakat, buruh kurang memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan pengusaha. Tindakan yang diambil oleh pekerja ialah akibat dari situasi genting pekerja rumah tangga, terutama dalam hal kemampuan mereka untuk bernegosiasi.
Pekerja terpaksa hanya mengandalkan kekuatan bawaan mereka sendiri untuk melakukan pekerjaan mereka sebagai akibat dari posisi yang tak setara ini. Dalam hubungan kerja, bahkan pengusaha seringkali memandang karyawan hanya sebagai objek.. Karena itu, majikan lebih cenderung memperlakukan pekerja rumah tangga secara sewenang-wenang. .Mayoritas hubungan pekerja rumah tangga dan pengguna jasa dibentuk oleh hubungan keluarga, yang seringkali mengaburkan hubungan kerja sehingga mengakibatkan hak-hak pekerja tak terukur.
Perlindungan hukum terhadap PRT tersebut saat ini belum memadai. Dalam siaran persnya, Lembaga Wanita (JALA PRT) menyatakan perlindungan negara terhadap PRT masih belum memadai. 726 kasus kekerasan serius terhadap pekerja rumah tangga terjadi di Indonesia antara tahun 2007 dan 2011, termasuk 536 kasus upah tak dibayar, 348 kasus pekerja rumah tangga anak, 617 kasus pemenjaraan, penganiayaan, luka berat, dan bahkan kematian. diperlakukan seperti pekerja lainnya. Hak normatif pekerja meliputi jaminan sosial pekerja, upah, jam kerja, upah hari raya, kompensasi dalam hal pemutusan hubungan kerja, dan hak untuk pergi atau istirahatÂ
merupakan contoh dari berbagai hak sipil pekerja.harus berlaku untuk mereka yang bekerja dari rumah.Akibatnya, Inggris dapat dirujuk untuk perlindungan hak-hak sipil pekerja rumah tangga Selain itu,Sudah menjadi rahasia umum bahwasannya setiap hubungan kerja harus menghormati hak-hak sipil pekerja.
Latar belakang diatas sebelumnya mengungkapkan kajian terhadap PRT sesuai dengan undang undang No. 13/2013 menetapkan hak-hak keperdataan PRT dan perlindungan hukum berdasarkan gagasan kepastian hukum.