Pembatasan Waktu Kerja Tenaga Kerja Asing
Poin ketiga yang menjadi kekhawatiran bagi para serikat kerja adalah Pasal 42 yang mengatur kemudahan izin bagi perekrutan tenaga kerja asing (TKA). Dalam pasal 42 (1) Omnibus Law disebutkan bahwa "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat". Dengan masuknya tenaga kerja asing dikhawatirkan akan memperkecil kesempatan kerja dari tenaga kerja lokal yang saat ini sudah tersedia.
Sebenarnya apabila kita telaah dengan seksama, masuknya tenaga kerja asing tidak melulu memberikan dampak yang negatif, apalagi saat ini ada beberapa kompetensi yang belum dimiliki oleh tenaga kerja dalam negeri. Omnibus Law akan memberikan kemudahan perekrutan bagi tenaka kerja asing (TKA) tetapi harus memenuhi beberapa perizinan seperti rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), Visa ijin tinggal terbatas (VITAS), dan Ijin untuk menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).
Andriani selaku Sekertaris Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker juga mengatakan bahwa masuknya tenaga kerja asing memang dipermudah oleh pemerintah. Nnamun, tenaga kerja asing tersebut hanya boleh bekerja maksimal 2 bulan. (sumber : Kompas : Pasal Kontroversi di Omnibus Law : Kemudahan Rekrut Tenaga Kerja Asing)
Omnibus Law diakui dapat meningkatkan perekonomian negara dan mendorong para investor lokal & asing untuk memperluas kompetisi di pasar Global. Hal ini tentu membawa angin segar bagi Indonesia. Sebagai negara yang lebih dari 68,7% penduduknya merupakan usia produktif, tentunya penerapan Omnibus law memungkinkan untuk menyerap lebih banyak tenaga kerja melalui terbukanya lapangan kerja yang kian pesat. Apabila di dorong dengan kebijakan undang-undang yang mampu mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat tentu kebijakan ini akan membawa perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik lagi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H