Mohon tunggu...
Winda Fitriana
Winda Fitriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Winda Fitriana

Winda Fitriana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merdeka Belajar dan Guru Penggerak Vs Covid-19

28 Juni 2021   14:43 Diperbarui: 28 Juni 2021   14:57 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa pengaruh konsep merdeka belajar dan guru penggerak terhadap sistem pendidikan Indonesia di era pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 merupakan pandemi global yang membawa dampak buruk pada dunia. Pandemi ini sudah banyak memakan korban. Karena tingginya angka kematian yang disebabkan oleh virus ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat protokol kesehatan yang wajib di patuhi oleh semua kalangan masyarakat.

Protokol kesehatan yang ketat menyebabkan perubahan aktivitas sosial yang sangat drastis. Salah satunya adalah aktivitas pendidikan. Sejak dilanda pandemi covid-19, UNESCO dan pemerintah negara anggota UNESCO membuat kebijakan untuk melaksanakan pendidikan secara daring (online), begitu juga dengan Negara Indonesia.

Merdeka Belajar dan Guru Penggerak

Pembelajaran secara daring tentunya sangat berbeda dengan pembelajaran secara tatap muka. Dalam pembelajaran daring banyak tantangan dan hambatan baik dari pihak pendidik maupun peserta didik. Selain itu terkadang media yang digunakan dalam pembelajaran daring juga masih banyak memiliki kekurangan, sehingga hasil yang dicapai dari pembelajaran daring dianggap kurang maksimal.

Untuk mengatasi masalah sistem pendidikan Indonesia pada era pandemi Covid-19, Nadiem Anwar Kariem Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyampaikan pidatonya pada Hari Guru Nasional (HGN) mengenai Konsep Merdeka Belajar dan Guru Penggerak.

Merdeka Belajar

Konsep Merdeka Belajar merupakan Sistem pendidikan yang membebaskan Unit Pendidikan seperti sekolah, pendidik dan peserta didik untuk berinovasi, belajar secara mandiri dan kreatif dalam hal pembelajaran.

Dalam Konsep Merdeka Belajar masing-masing Unit Pendidikan harus memiliki inovasi sendiri untuk memperbaiki kegiatan pembelajaran. Penilaian dari konsep merdeka belajar tidak dilihat berdasarkan nominal atau angka yang didapat tetapi berdasarkan usaha dan kemampuan dari para peserta didik. Para pendidik berperan sebagai mentor dan motivator dalam proses pembelajaran. Sedangkan peserta didik dituntut untuk mandiri dan berinovasi sesuai dengan apa yang telah dipelajari. Peserta didik seperti dihadapkan pada situasi perlombaan, siapa yang dapat memecahkan masalah terlebih dahulu maka dia yang akan langsung lolos dan masuk pada level berikutnya. Disini akan terlihat jelas kemampuan dari masing-masing peserta didik.

Konsep merdeka belajar mengajarkan para peserta didik untuk dapat memecahkan masalah secara mandiri. Bagi para pendidik konsep merdeka belajar merupakan satu tantangan baru karena kemampuan yang dimiliki oleh setiap peserta didik berbeda-beda. Apalagi konsep merdeka belajar diterapkan ditengah pandemi Covid-19. Hal tersebut tentu membutuhkan lebih banyak ketelitian dalam penerapannya, karena proses pembelajaran tidak dilaksanakan secara tatap muka.

Empat pokok kebijakan dalam Konsep Merdeka Belajar, yaitu :

  • Ujian Nasional (UN) digantikan oleh Asesmen Kompetensi Minimum (ASM) dan Survei Karakter.

Asesmen Kompetensi Minimum (ASM) 

Asesmen Kompetensi Minimum (ASM) adalah penilaian terhadap kompetensi dasar yang dimiliki oleh setiap peserta didik, bertujuan untuk mengembangkan kapasitas diri dari setiap peserta didik dan dapat berpartisi positif dalam sosial masyarakat

Kemampuan dasar dari Asesmen Kompetensi Minimum (ASM) akan ditekankan pada kemampuan penalaran literasi membaca dan numerik siswa yang berdasarkan pada tes PISA.

Literasi merupakan kemampuan peserta didik dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Kemampuan numerik merupakan kemampuan dalam hal menghitung, tujuannya mengetahui seberapa baik peserta didik dapat memahami ide dan konsep yang dinyatakan dalam bentuk angka serta pola pikir peserta didik dalam menyelesaikan masalah dengan angka.

Assesmen Kriteria Minimum (ASM) memberikan beberapa permasalahan dan menuntut peserta didik menyelesaikannya dengan kemampuan literasi maupun kemampuan numerik yang dimilikinya.

Survei Karakter

Survei karakter adalah salah satu upaya yang bertujuan untuk mengetahui karakter dari para peserta didik terkait apakah penerapan dari nilai-nilai Pancasila benar-benar dirasakan para peserta didik dilingkungan sekolah.

  • Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan kepada sekolah.

Dalam penerapannya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diselenggarakan oleh pihak sekolah masing-masing. Sehingga pihak sekolah adalah penentu dari nilai yang akan didapat oleh para lulusan peserta didik. Disamping itu lulus atau tidak lulusnya peserta didik juga akan di tentukan oleh pihak sekolah. Nilai yang akan didapatkan didasarkan pada kemampuan para peserta didik sesuai dengan Assesmen Kriteria Minimum dan Survei Karakter yang dilakukan.

  • Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Berdasarkan Per Mendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih yang dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Penyederhanaan ini akan dilakukan dengan menyederhanakan komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran menjadi 3 komponen inti yang dibuat menjadi 1 lembar saja. Para pendidik bebas membuat dan mengembangkan inovasinya namun tetap pada prinsip yang efisien, efektif dan berorientasi pada peserta didik.

  • Untuk penerimaan peserta didik baru, sistem zonasi diperluas.

Sistem zonasi telah diatur didlam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dengan tujuan untuk menghapuskan pernyataan mengenai sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit maupun non-favorit. Sistem zonasi merupakan suatu sistem untuk mengatur proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Awalnya jalur prestasi diberi kuota 15 persen, dalam konsep merdeka belajar pada sistem perluasan zonasi kuota untuk jalur prestasi akan ditingkatkan menjadi 30 persen. Sementara untuk persentase sisanya, yaitu 70 persen, akan digunakan untuk jalur PPDB.

Untuk menerapkan upaya perluasan sistem zonasi, Nadiem Anwar Kariem Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyatakan bahwa akan menyerahkan penerapannya kepada kebijakan peraturan di daerah masing-masing.

Guru Penggerak

Untuk memperbaiki kondisi pendidikan di era pandemi Covid-19 ini, peran dari pemerintah saja tidak cukup. Diperlukan partisipasi dari pihak unit pendidikan agar terlibat langsung dalam proses perbaikannya. Salah satunya adalah program Guru Penggerak.

Guru Penggerak merupakan suatu program pendidikan kepemimpinan bagi para pendidik untuk menjadi pemimpin pendidik dimasa depan dalam proses pembelajaran. Tugas dari guru penggerak adalah untuk memajukan pendidikan Indonesia dan mendukung para pendidik untuk menjadi pelajar yang berwawasan pancasila. Guru penggerak nantinya akan diprioritaskan menjadi pengawas atau kepala sekolah karena sudah melewati beberapa tahapan untuk menjadi pimpinan dari para pendidik.

Diharapkan dengan adanya Konsep Merdeka Belajar dan Program Guru penggerak akan dapat memperbaiki kembali kualitas pendidikan Indonesia di era pandemi Covid-19. Karena dua kebijakan dari Nadiem Anwar Kariem Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tersebut sangat sesuai diterapkan pada sistem pendidikan yang dilakukan secara daring. Selain itu kedua kebijakan tersebut juga mempermudah peran pendidik maupun peserta didik dalam proses pembelajaran secara daring.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun