Asesmen Kompetensi Minimum (ASM) adalah penilaian terhadap kompetensi dasar yang dimiliki oleh setiap peserta didik, bertujuan untuk mengembangkan kapasitas diri dari setiap peserta didik dan dapat berpartisi positif dalam sosial masyarakat
Kemampuan dasar dari Asesmen Kompetensi Minimum (ASM) akan ditekankan pada kemampuan penalaran literasi membaca dan numerik siswa yang berdasarkan pada tes PISA.
Literasi merupakan kemampuan peserta didik dalam mengolah dan memahami informasi saat melakukan proses membaca dan menulis. Kemampuan numerik merupakan kemampuan dalam hal menghitung, tujuannya mengetahui seberapa baik peserta didik dapat memahami ide dan konsep yang dinyatakan dalam bentuk angka serta pola pikir peserta didik dalam menyelesaikan masalah dengan angka.
Assesmen Kriteria Minimum (ASM) memberikan beberapa permasalahan dan menuntut peserta didik menyelesaikannya dengan kemampuan literasi maupun kemampuan numerik yang dimilikinya.
Survei Karakter
Survei karakter adalah salah satu upaya yang bertujuan untuk mengetahui karakter dari para peserta didik terkait apakah penerapan dari nilai-nilai Pancasila benar-benar dirasakan para peserta didik dilingkungan sekolah.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diserahkan kepada sekolah.
Dalam penerapannya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diselenggarakan oleh pihak sekolah masing-masing. Sehingga pihak sekolah adalah penentu dari nilai yang akan didapat oleh para lulusan peserta didik. Disamping itu lulus atau tidak lulusnya peserta didik juga akan di tentukan oleh pihak sekolah. Nilai yang akan didapatkan didasarkan pada kemampuan para peserta didik sesuai dengan Assesmen Kriteria Minimum dan Survei Karakter yang dilakukan.
- Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Berdasarkan Per Mendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih yang dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Penyederhanaan ini akan dilakukan dengan menyederhanakan komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran menjadi 3 komponen inti yang dibuat menjadi 1 lembar saja. Para pendidik bebas membuat dan mengembangkan inovasinya namun tetap pada prinsip yang efisien, efektif dan berorientasi pada peserta didik.
- Untuk penerimaan peserta didik baru, sistem zonasi diperluas.
Sistem zonasi telah diatur didlam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dengan tujuan untuk menghapuskan pernyataan mengenai sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit maupun non-favorit. Sistem zonasi merupakan suatu sistem untuk mengatur proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Awalnya jalur prestasi diberi kuota 15 persen, dalam konsep merdeka belajar pada sistem perluasan zonasi kuota untuk jalur prestasi akan ditingkatkan menjadi 30 persen. Sementara untuk persentase sisanya, yaitu 70 persen, akan digunakan untuk jalur PPDB.
Untuk menerapkan upaya perluasan sistem zonasi, Nadiem Anwar Kariem Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyatakan bahwa akan menyerahkan penerapannya kepada kebijakan peraturan di daerah masing-masing.
Guru Penggerak