Mohon tunggu...
Win Ruhdi Bathin
Win Ruhdi Bathin Mohon Tunggu... Wiraswasta - Petani kopi

saya seorang penulis, belajar menulis.....suka memoto, bukan fotografer...tinggal di pedalaman Aceh sana. orang gunung (Gayo). Kini coba "bergelut" dengan kopi arabika gayo olahan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Arslan Abdul Wahab, Perjuangan Menyelamatkan Daerah Berujung Penjara

21 November 2024   21:33 Diperbarui: 21 November 2024   21:44 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hakim Ketua Rahma Novatiana SH yang memutuskan penjara tiga bulan kepada Arslan Abdul Wahab. Foto dari website PN Takengon

Dalam pembelaannya, Arslan merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengatur bahwa zakat adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut, menurutnya, dikelola di bawah kewenangan bagian keuangan daerah, bukan sepenuhnya otonom di bawah Baitul Mal.

Selain itu, Arslan menggunakan prinsip diskresi sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Diskresi, yang memungkinkan pejabat mengambil langkah luar biasa dalam situasi darurat, menjadi landasan hukumnya dalam mengambil keputusan. Sayangnya, argumen ini tidak cukup kuat untuk membebaskannya dari dakwaan.

Suara Hati yang Tersisa

Kini, pasca vonis, rumah Arslan di Paya Tumpi 1 ramai dikunjungi oleh sahabat dan kolega yang memberikan dukungan. Hasanudin, mantan direktur BUMD Tanoh Gayo, menyebut Arslan sebagai sosok yang jujur dan tidak banyak bicara.

 "Arslan adalah pejabat yang memiliki kinerja dan loyalitas yang tinggi", kata Hasan.

Pendapat serupa diungkap Abshar SH  Kabag Hukum Setdakab Aceh Tengah. Menurutnya Arslan seharusnya mendapat penghargaan bukan sebaliknya, dihukum.


Meski begitu, Arslan tetap terlihat tegar. Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan bahwa langkahnya semata-mata demi menyelamatkan keuangan daerah dengan sanksi hilangnya kucuran dana tahun berikutnya.

Pun begitu dia hanya bisa pasrah meski berbagai upaya yang dilakukannya berhadiah penjara.

Arslan , nomor tiga dari kiri didampingi para sahabat dan keluarga di PN Takengon. Foto koleksi pribadi.
Arslan , nomor tiga dari kiri didampingi para sahabat dan keluarga di PN Takengon. Foto koleksi pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun