GFNP Bahas Rencana Kerja
KTH GFNP secara resmi menerima izin pada 12 Juli 2023 dengan Surat Keputusan 7410/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.O/7/2023. Telah melakukan berbagai gerakan awal dengan sosialisasi di beberapa Kampung yang berbatasan dengan KTH GFNP.
Pemasangan pamplet kawasan dan membahas draft rencana kerja pengelolaan hutan sosial.
Sabtu. 12 Oktober 2024 bertempat di Rumah ketua GFNP , di Uning Niken Pegasing, para pengurus GFNP membahas rencana kerja untuk tahun 2025-2034.
Zulfikar Ahmad, anggota GFNP yang merupakan tenaga ahli informasi dan tehnologi, merinci kawasan hutan lindung GFNP berkategori curam 66,8 persen.
282 hektar lahan akan dipakai untuk konservasi, 183 hektar untuk pemberdayaan masyarakat, penelitian dan pengembangan agroforestri.
Zulfikar merinci bahwa tujuan pengelolaan hutan lindung ini untuk pelestarian keragaman hayati, melindungi flora endemik dan fauna langka seperti harimau Sumatra dan Rangkong.
Penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim melaluipenerapan agroforestri dan budi daya kopi arabika gayo yang lebih tahan terhadap perubahan iklim yang mengancam kopi gayo.
Kegiatan pengelolaan akan dimulai pada fase persiapan di tahun depan hingga 2027 , meliputi pemasangan patok batas, inventarisasi hutan dan aboretum
Kemudian rehabilitasi lahan terbuka dengan menanam kopi arabika gayo dan herbal. Pengembangan eko wisata dan kerjasama dengan universitas serta lembaga penelitian.
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa dikawasan hutan lindung yang dikelola GFNP Â masih terjadi perambahan kawasan oleh oknum masyarakat meski sudah diberi advokasi oleh Penyuluh Kehutanan.