Mohon tunggu...
Winarto -
Winarto - Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

noord oost zuid west, thuis best.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mau Buat Paspor? Urus Sendiri Saja!!

28 Agustus 2010   02:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:39 1495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

~Sebelum Senin dan Senin~

Setelah mendapat pengumuman bahwa aku diterima untuk studi S2, ada instruksi untuk membuat paspor. Karena aku belum memiliki paspor, maka aku mencari informasi terlebih dari dari beberapa teman yang sudah pengalaman membuat/memiliki paspor, serta melalui googling pada beberapa website dan blog. Ada banyak informasi yang kugali, seperti lokasi kantor imigrasi, syarat-syarat yang dibutuhkan, biaya dan lama pengurusan paspor itu.

Menurut informasi yang dikumpulkan dari hasil googling, syarat-syarat yang dibutuhkan adalah bukti domisili berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, bukti identitas diri berupa fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir yang telah dilegalisir. Selain itu, ada info pula bahwa harus ada rekomendasi dari atasan untuk yang berprofesi sebagai TNI/POLRI/PNS/Pegawai Swasta. Karena aku memperoleh beasiswa, maka aku mempersiapkan sebuah surat sebagai pengganti rekomendasi. Informasi penting lain yang kudapat adalah baik KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah asli harus dibawa ketika ke kantor imigrasi untuk pengajuan paspor. Mengenai biaya pengurusan paspor, informasi yang tersedia di internet sangat beragam, mulai dari empat ratus ribu hingga tujuh ratus ribu. Hmmm, mungkin saja itu karena diurus oleh calo. Bagaimana kalau diurus sendiri? Meskipun ada yang berkata bahwa akan dilempar sana-sini dalam mengurus paspor, aku berniat untuk mengurus sendiri.

Dengan berbekal informasi yang cukup dan syarat-syarat sebagaimana kuperoleh, pada hari Senin yang lalu aku pergi ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Surakarta, yang terletak di Jln. Adisucipto 8 Colomadu, Jawa Tengah. Bagi yang belum tahu lokasinya, kantor imigrasi tersebut terletak tidak jauh dari Hotel Lor In. Apabila datang dari arah Bandara Adi Sumarmo, setelah melewati Hotel Lor ini, kantor imigrasi terletak kira-kira 200 meter pada sisi kiri jalan. Apabila datang dari arah Manahan, setelah melewati Kantor Solo Pos, maka tidak jauh dari sana (kira-kira 500 m), pada sisi kanan jalan terdapat Hotel Narita. Kantor imigrasi terletak sekitar 100 meter dari Hotel Narita.

Aku sudah datang mruput di kantor imigrasi jam 8.30 pagi. Wah, ternyata di sana sudah banyak yang antri. Dari beberapa pembicaraan, mereka adalah para calon haji yang sedang mengurus paspor. Aku lantas menuju ke Loket II sebagai loket informasi. Di sana terdapat 2 orang petugas yang siap membantu para pengurus paspor. Aku bertanya kepada salah satu dari petugas tersebut mengenai proses dan syarat pengajuan paspor baru. Ternyata aku harus mengisi formulir yang disebut dengan Perdim 11 dan disuruh membaca syarat-syarat pengajuan paspor yang tertempel tepat di atas Loket II tersebut. Persyaratan yang sudah kuperoleh melalui googling sama dengan yang terpasang di kantor imigrasi. Jadi, aku tidak khawatir untuk bolak-balik mencari syarat yang kurang.

Petugas itu menyodorkan satu lembar formulir bolak-balik yang harus kuisi. Sebelum aku beranjak mengisi formulir itu, petugas itu berkata bahwa aku harus membeli map kuning yang bisa dibeli HANYA di koperasi yang terletak di belakang kantor imigrasi. Aku pun menurut perkataannya dan menuju ke koperasi untuk membeli map kuning. Petugas itu memang benar, sebab map yang dijual berbeda dengan map yang dijual di toko. Aku bertanya harganya, ternyata harganya lima ribu rupiah. Selain mendapat map kuning, aku juga mendapat wadah plastik, yang aku duga akan digunakan untuk pembungkus paspor apabila sudah jadi.

Sambil berjalan menuju ke loket paspor lagi, aku mbatin mengapa map dan wadah plastik ini dijual lima ribu rupiah. Bukankah map dan plastik itu seharusnya sudah menjadi satu paket dengan formulir yang diberikan secara gratis? Sebab menurut Menkumham, Patrialis Akbar, biaya pengurusan paspor sebesar Rp 270.000 dan tidak ada biaya lain (Lihat VivaNews, Biaya Paspor Rp 270 Ribu, Tak Ada Biaya Lain, Minggu, 18 Juli 2010). Dalam hati aku bertanya, apakah aku nanti aku akan membayar yang lebih mahal dari yang sudah ditetapkan? Aku belum bisa jawab pertanyaan itu, aku hanya menurut dan mengikuti prosesnya saja.

Sesampai di sana, aku mengisi formulir Perdim 11 itu. Pemohon harus mengisi pertanyaan-pertanyaan yang bersangkutan dengan data diri dan domisili. Tidak susah seperti mengisi tes kok. Setelah selesai, aku mengambil berkas asli dan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan ijazah S1. Untuk surat rekomendasi tidak aku sertakan karena setelah kubertanya ternyata tidak perlu. Setelah komplit, aku memasukkan syarat-syarat tersebut ke dalam map kuning yang tadi kubeli.

Setelah kunilai lengkap, aku kembali ke Loket II bertemu dengan petugas yang tadi. Aku menyodorkan map kuning yang telah berisi syarat-syarat pengajuan paspor. Petugas itu mengecek kelengkapan. Aku harus mengganti fotokopi KTP yang kusertakan. Fotokopi KTP itu bolak-balik, aku harus menggantinya dengan fotokopi dalam satu lembar kertas untuk kedua sisi. Aku pun segera bergegas keluar untuk fotokopi KTP sesuai dengan perintah yang diberikan. Ada 2 lokasi fotokopi yang dekat yaitu persis di samping kantor imigrasi atau di koperasi kantor imigrasi itu. Aku memilih fotokopi yang terletak di samping kantor imigrasi.

Tidak berapa lama, fotokopi KTP selesai dan aku segera kembali ke Loket II untuk melengkapi syarat pengajuan paspor. Setelah dinilai lengkap oleh petugas, aku diberi selembar kertas tanda terima persyaratan pengajuan paspor dengan disertai keterangan bahwa pada hari Rabu sebelum jam 11.00 diminta kembali untuk proses pembayaran, foto dan wawancara. Setelah itu, aku segera pulang dan menunggu dua hari kemudian, Rabu.

~Rabu~

Kuitansi
Kuitansi
Hari Rabu tiba. Aku kembali mruput datang pagi-pagi. Kali ini jam 8 pagi aku sudah berada di kantor imigrasi. Berbeda dengan hari Senin yang lalu, hari Rabu ini relatif lebih sepi. Aku segera memberikan tanda bukti penyerahan syarat pengajuan paspor ke petugas di Loket II lagi. Aku bertemu dengan orang yang sama. Aku diminta untuk menunggu. Saat itu ada sekitar 5 orang, termasuk aku yang mengantri. Kira-kira lima menit kemudian, satu per satu dipanggil dan masing-masing diberi map kuning yang berisi syarat-syarat pengajuan paspor. Aku berada pada antrian kelima. Setelah menerima map kuning itu, aku diminta untuk memberikannya pada loket pembayaran. Aku diminta antri kembali. Sepuluh menit kemudian, satu per satu dipanggil dan harus membayar untuk pengurusan paspor. Karena aku pada antrian terakhir, aku masih bertanya-tanya, berapa rupiah yang harus dibayar? Apakah sesuai dengan pernyataan Menhumham yang sebesar Rp 270.000?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun