Selain itu, dalam koran harian Bisnis Indonesia tertanggal 27 Januari 2016, tertulis bahwa Majelis hakim berpendapat bobol nya rekening penggugat bukan disebabkan oleh kesalahan dari pihak tergugat. Terlebih transaksi tersebut menggunakan layanan SMS banking dari Bank Permata. Sementara itu, kuasa hukum penggugat Ari Nizam seusai persidangan menyatakan kekecewaannya alas putusan hakim. Menurut Ary Nizam, putusan tersebut telah melampaui konteks gugatannya. "Konteks gugatan kami itu Internet banking, tetapi pertimbangan majelis hakim menyebut adanya SMS banking," kata Ari kepada Bisnis.
Fakta 3: Kontra Memori Banding yang Belum Juga Diserahkan kepada Pengadilan
Berdasarkan risalah memori banding yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum saya telah mengajukan memori banding pada tanggal 16 Mei 2016. Sampai dengan hari ini, kuasa hukum saya masih belum menerima kontra memori banding dari PermataBank. Saya teringat proses mediasi di PN Jaksel yang dilakukan tahun lalu yang dimulai tanggal 21 April 2015. PermataBank memberitahukan kepada kuasa hukum saya bahwa sesuai regulasi PERMA no. 1 tahun 2008 pasal 13 ayat (3), batas waktu maksimum proses mediasi adalah 40 hari kerja terhitung dari waktu mediator dipilih oleh para pihak.
 Di akhir batas waktu maksimum 40 hari kerja proses mediasi, yaitu tanggal 21 Juni 2015, PermataBank hanya menawarkan proposal tanda simpati. Padahal jauh sebelum proses mediasi, saya telah menerima surat penawaran penggantian uang sebesar 50% dari Rp. 245.000.000 pada tanggal 16 Januari 2015 berdasarkan Surat dari Radjiman Billitea & Partners Untuk Professio Lawfirm (U.p. Bapak Sugeng Purwanto).
Fakta 4: Tindak lanjut OJK terkait dengan dugaan pelanggaran PermataBank
Pada dasarnya, OJK masih terus memantau perkembangan kasus pembobolan rekening saya di PermataBank. Berikut ini adalah surat balasan terakhir dari OJK tertanggal 21 April 2016.
Terkait informasi yang telah Bapak sampaikan telah kami teruskan kepada satuan kerja terkait sebagai bahan informasi pengawasan terhadap PUJK (bank).
Bahwa kasus yang Bapak informasikan saat ini sedang dalam proses persidangan pidana dan persidangan perdata.
Mengingat kasus tersebut sudah sampai ke ranah hukum (kepolisian dan pengadilan), maka status pengawasan OJK terhadap kasus tersebut saat ini adalah memantau perkembangan kasus pidana dan perdata dimaksud. Karena OJK selaku pengawas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi terhadap bank atas kasus ini, ataupun bertemu dengan nasabah.
Pengawas telah meminta penjelasan bank atas kasus ini termasuk tindak lanjut yang dilakukan bank untuk memperbaiki jika terdapat kelemahan prosedur/SOP.
Selanjutnya bank akan mengikuti proses hukum yang ada, sebagaimana juga Bapak selaku nasabah mengikuti proses hukum yang berlaku terkait keputusan atas kasus ini.