Tersedianya ruang ASI di tempat kerja atau tempat sarana umum harus menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. Di tempat kerja, ruang ASI yang layak bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban penyelenggara kerja saja namun juga dapat membuat pekerja perempuan lebih nyaman dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas para pekerja perempuan di tempat kerja. Sedangkan di tempat umum, ketersediaan ruang ASI yang layak sebagai investasi pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan dan menghasilkan generasi yang sehat. **#88**
Bahan Bacaan
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--hak-ibu-menyusui-dalam-pelayanan-publik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H