Selain isu kesetaraan gender, Â isu pemberdayaan perempuan untuk meningkatkan kemampuannya dalam membina keluarga melalui peningkatan pengetahuan terkait Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA) juga perlu terus digiatkan. Perhatian terhadap permasalahan kesehatan ibu dan anak salah satunya dengan edukasi tentang hak-hak menyusui harus terus digalakkan.
tempat kerja dan tempat umum lainnya memberi kelonggaran dan fasilitas bagi ibu untuk memompa dan atau memberikan ASI. Media masa juga mempunyai peranan yang tak kalah penting yaitu membantu mempromosikan manfaat ASI, supaya ibu semangat menyusui.
ASI Eksklusif sangat bermanfaat, antara lain memiliki kontribusi yang besar terhadap tumbuh kembang dan daya tahan tubuh anak, anak yang diberi ASI Eksklusif akan tumbuh dan berkembang secara optimal dan tidak mudah sakit. Menyusui sangat berkaitan dengan meningkatnya kesehatan Ibu dan Anak, selain menyusui juga bermanfaat bagi perekonomian sebuah negara.Â
Baik dari aspek biaya pengeluaran keluarga untuk membeli susu formula, maupun tingginya biaya pemeliharaan kesehatan yang ditimbulkan akibat bayi tidak mendapatkan asi eksklusif. Bayi yang tidak mendapatkan ASI yang memadai cenderung mudah sakit, khususnya kasus diare dan infeksi pernapasan.
Secara regulasi ibu menyusui telah mendapatkan perlindungan hukum melalui berbagai regulasi, sudah ada regulasi yang mengatur hal ini antara lain UU 36/2009 tentang Kesehatan, UU 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, PP 33/2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Permenkes 15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui  dan/atau Memerah Air Susu Ibu, Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/MEN.PP/XII/2008, PER.27/MEN/XII/2008 dan 1177/MENKES/ PB/XII/2008 Tahun 2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja di Tempat Kerja.
ASI Eksklusif menjadi bagian dalam program Pemerintah untuk bidang kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 128 UU 36/2009 tentang Kesehatan ayat (1) setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis. (2) selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus. (3) penyediaan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan di tempat kerja dan di tempat sarana umum.
Ibu yang bekerja pada Instansi Non Pemerintah (Swasta) yang masih menyusui jika tidak mendapatkan hak-haknya untuk tetap memberikan ASI dapat menyampaikan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Kesehatan di daerahnya masing-masing. Pemerintah Daerah Selaku instansi Pemerintah yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan membina, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat.
Selain itu Ibu menyusui juga berhak mendapatkan pelayanan dalam bentuk penyediaan ruang laktasi pada fasilitas publik dan fasilitas kerja, sebagaimana diatur dalam Permenkes 15/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui  dan/atau Memerah Air Susu Ibu.
Spesifikasi Ruang Menyusui; Ruang menyusui harus memenuhi beberapa kriteria sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 antara lain;Â
- tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3x4 m dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui;
- ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka/ditutup;
- lantai keramik/semen/karpet;
- memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup;
- bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi;
- lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan;
- penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan;
- kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%; dan
- tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan.
Masih menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013 pada Pasal 11 disebutkan;Â
- Peralatan Ruang ASI di Tempat Kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar, antara lain;Â
- lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI;
- gel pendingin (ice pack);
- tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag); dan
- sterilizer botol ASI.
Tersedianya ruang ASI di tempat kerja atau tempat sarana umum harus menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak. Di tempat kerja, ruang ASI yang layak bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban penyelenggara kerja saja namun juga dapat membuat pekerja perempuan lebih nyaman dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan loyalitas dan produktivitas para pekerja perempuan di tempat kerja. Sedangkan di tempat umum, ketersediaan ruang ASI yang layak sebagai investasi pemerintah dalam meningkatkan mutu layanan dan menghasilkan generasi yang sehat. **#88**
Bahan Bacaan
https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--hak-ibu-menyusui-dalam-pelayanan-publik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H