Mohon tunggu...
Winarno MTsN 1 Bandar Lampung
Winarno MTsN 1 Bandar Lampung Mohon Tunggu... Guru - guru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Guru gemar fotografi, citytour dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Siswa Bermotor ke Sekolah, Kok Bisa?

23 Juli 2023   10:22 Diperbarui: 23 Juli 2023   10:25 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Benar, siswa tidak membawa sepeda motor saat masuk masih duduk di kelas 7, tetapi seiring berjalannya waktu melihat teman-teman sebayanya ada yang membawa motor maka dia akan ikut mencoba dan akhirnya berkelanjutan. 

Bagi sekolah yang berada di pinggir kota, sepertinya dapat dimaklumi karena tidak melewati jalan protokol yang lalulintasnya padat, sementara untuk sekolah yang berada di pusat kota terasa sekali siswa yang membawa sepeda motor cukup membuat lalu lintas menjadi padat. 

Sebagian orangtua yang mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor karena sibuk sehingga tidak sempat mengantar anak ke sekolah, selain itu orangtua sudah menganggap anaknya mampu berkendara sepeda motor. 

Lebih lagi naik sepeda motor sendiri juga dianggap lebih irit biaya transportasi. Hal lain yang mendukung adalah jumlah angkot yang semakin hari semakin langka. 

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Tidak semua sekolah mengijinkan siswa membawa kendaraan ke sekolah, maka tak jarang siswa menitipkan kendaraannya di tempat penyedia parkir lalu mereka berjalan berjalan ke sekolah. 

Sekolah yang membolehkan siswanya membawa kendaraan, terutama sepeda motor, serta menyediakan lahan parkir, ada beberapa alasan yang mendasarinya. 

Pertama, sarana transportasi umum yang dianggap belum bisa memberikan rasa aman kepada siswa, juga menghindari tawuran karena dinilai bakal mengurangi munculnya gerombolan siswa saat pulang sekolah. Apapun alasannya ketentuan hukum jelas melarang anak di bawah umur 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor.  Bagaimana menurut anda?

Dokumen Pribadi
Dokumen Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun