Mohon tunggu...
WINALDI
WINALDI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Eksistensi Hukum Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah

14 Oktober 2022   22:51 Diperbarui: 14 Oktober 2022   23:13 652
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam proses penyelesaian sengketa dukungan masyarakat di Kotawaringin Timur sangat bagus dan sesuai dengan adat setempat setiap mengambil keputusan oleh Damang Kepala Adat selalu dilaksanakan upacara ritual di lapangan begitu juga bila putusan sudah dijatuhkan oleh Kepala Adat bila salah satu pihak tidak menerima keputusan tersebut, maka pihak yang tidak menerima putusan tersebut dilakukan/angkat sumpah sebagai penyelesaian terakhir,

Sumber: Antara.com
Sumber: Antara.com

Dengan demikian eksistensi hukum adat hingga saat ini tetap mempunyai peranan yang penting, terutama dalam pembentukan hukum nasional yang akan datang, terutama dalam lapangan hukum kekeluargaan. 

Hukum adat akan menjadi salah satu sumber hukum utama dalam pembentukan hukum tertulis, sehingga aturan tertulis tersebut merupakan pencerminan dari hukum masyarakat. 

Dan tentu saja dengan harapan ketika hukum tertulis tersebut sudah diberlakukan dalam praktik di masyarakat tidak terjadi lagi kesenjangan dengan Law in action.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun