Dalam proses penyelesaian sengketa dukungan masyarakat di Kotawaringin Timur sangat bagus dan sesuai dengan adat setempat setiap mengambil keputusan oleh Damang Kepala Adat selalu dilaksanakan upacara ritual di lapangan begitu juga bila putusan sudah dijatuhkan oleh Kepala Adat bila salah satu pihak tidak menerima keputusan tersebut, maka pihak yang tidak menerima putusan tersebut dilakukan/angkat sumpah sebagai penyelesaian terakhir,
Dengan demikian eksistensi hukum adat hingga saat ini tetap mempunyai peranan yang penting, terutama dalam pembentukan hukum nasional yang akan datang, terutama dalam lapangan hukum kekeluargaan.Â
Hukum adat akan menjadi salah satu sumber hukum utama dalam pembentukan hukum tertulis, sehingga aturan tertulis tersebut merupakan pencerminan dari hukum masyarakat.Â
Dan tentu saja dengan harapan ketika hukum tertulis tersebut sudah diberlakukan dalam praktik di masyarakat tidak terjadi lagi kesenjangan dengan Law in action.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H