Pernahkah Anda merasa dirugikan oleh tindakan orang lain? Mungkin saja Anda pernah menjadi korban kecelakaan lalu lintas, penipuan, atau bahkan pencemaran nama baik. Tindakan-tindakan tersebut merupakan contoh nyata dari perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), terdapat aturan yang mengatur tentang pertanggungjawaban perorangan atas perbuatan melawan hukum.Â
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua perbuatan yang merugikan orang lain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum? Untuk dapat menuntut ganti rugi, harus terpenuhi beberapa unsur penting.
Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum
Secara umum, terdapat empat unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, yaitu:
1. Adanya Perbuatan. Perbuatan ini bisa berupa tindakan aktif maupun tindakan pasif. Tindakan aktif adalah tindakan yang secara langsung menimbulkan kerugian, misalnya memukul orang lain. Sedangkan tindakan pasif adalah kegagalan untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan, misalnya tidak memberikan pertolongan kepada orang yang sedang sakit.
2. Perbuatan Melawan Hukum. Perbuatan tersebut harus bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Baik itu norma tertulis dalam undang-undang maupun norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat.
3. Adanya Kerugian. Akibat dari perbuatan tersebut harus menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil, seperti kehilangan harta benda, atau kerugian immateriil, seperti penderitaan batin atau hilangnya nama baik.
4. Hubungan Kausal. Harus ada hubungan sebab akibat yang jelas antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang timbul. Artinya, kerugian yang dialami oleh korban harus merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Ilmu hukum mengenal tiga jenis perbuatan melawan hukum:
1. Perbuatan Melawan Hukum Karena Kesengajaan: yaitu perbuatan yang dilakukan dengan tujuan spesifik untuk melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain.Â
2. Perbuatan Melawan Hukum Tanpa Kesalahan: yaitu perbuatan yang dilakukan tanpa motif apapun untuk melanggar hukum namun masih menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Contohnya adalah perbuatan yang dilakukan dalam kondisi darurat tanpa alternatif lain.
3. Perbuatan Melawan Hukum Karena Kelalaian: yaitu perbuatan yang dilakukan karena kurang hati-hati atau tidak memperhatikan aturan yang berlaku. Contoh kasus biasanya melibatkan situasi di mana pelaku tidak sadari akan potensinya untuk menimbulkan kerugian.Â
Implikasi dalam Praktik Hukum
Pada prakteknya, identifikasi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sangat penting untuk menetapkan tanggung jawab hukum. Banyak contoh di mana penggugat harus membuktikan empat unsur tersebut untuk menggugat pelaku perbuatan melawan hukum. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka gugatan tersebut berpotensi ditolak oleh pengadilan.
Kesimpulan
Konsep perbuatan melawan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum perdata. Dengan memahami unsur-unsur yang membentuk perbuatan melawan hukum, kita dapat lebih baik dalam melindungi hak-hak kita dan menuntut keadilan jika merasa dirugikan. Namun, perlu diingat bahwa penerapan hukum dalam praktiknya seringkali tidak semudah teorinya. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem hukum kita.
Referensi
1. Repositori Universitas Medan Area. (n.d.). Perbuatan Melawan Hukum. Retrieved from
https://repositori.uma.ac.id/bitstream/ 123456789/1944/5/128400205_file5. pdf
2. Media Neliti. (n.d.). Penerapan Unsur-
Unsur Perbuatan Melawan Hukum [PDF]. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publica tions/113802-ID-none.pdf
3. Journal Universitas Surya Dharma. (n.d.). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana [PDF].
Retrieved from
https://journal.universitassuryadarma. ac.id/index.php/jihd/article/download/ 651/622
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI