Mohon tunggu...
Wina Sinaga
Wina Sinaga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah seorang Mahasiswi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Prodi Pendidikan Kewarganegaraan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Unsur Perbuatan Melawan Hukum

18 Oktober 2024   22:00 Diperbarui: 18 Oktober 2024   22:26 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Perbuatan Melawan Hukum Karena Kelalaian: yaitu perbuatan yang dilakukan karena kurang hati-hati atau tidak memperhatikan aturan yang berlaku. Contoh kasus biasanya melibatkan situasi di mana pelaku tidak sadari akan potensinya untuk menimbulkan kerugian. 

Implikasi dalam Praktik Hukum

Pada prakteknya, identifikasi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sangat penting untuk menetapkan tanggung jawab hukum. Banyak contoh di mana penggugat harus membuktikan empat unsur tersebut untuk menggugat pelaku perbuatan melawan hukum. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka gugatan tersebut berpotensi ditolak oleh pengadilan.

Kesimpulan

Konsep perbuatan melawan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam sistem hukum perdata. Dengan memahami unsur-unsur yang membentuk perbuatan melawan hukum, kita dapat lebih baik dalam melindungi hak-hak kita dan menuntut keadilan jika merasa dirugikan. Namun, perlu diingat bahwa penerapan hukum dalam praktiknya seringkali tidak semudah teorinya. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan sistem hukum kita.

Referensi

1. Repositori Universitas Medan Area. (n.d.). Perbuatan Melawan Hukum. Retrieved from

https://repositori.uma.ac.id/bitstream/ 123456789/1944/5/128400205_file5. pdf

2. Media Neliti. (n.d.). Penerapan Unsur-

Unsur Perbuatan Melawan Hukum [PDF]. Retrieved from https://media.neliti.com/media/publica tions/113802-ID-none.pdf

3. Journal Universitas Surya Dharma. (n.d.). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana [PDF].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun