Mohon tunggu...
WIMA Harsono
WIMA Harsono Mohon Tunggu... Freelancer - Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Pemerhati Lingkungan, Sosial, Politik dan Religi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Pemilih dalam Pemilu

18 Oktober 2023   12:10 Diperbarui: 18 Oktober 2023   16:42 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak Pemilih Dalam Pemilu

Oleh : Wima Harsono

Hak pemilih di Indonesia yang diatur dalam undang-undang yang mencakup sejumlah aspek yang penting untuk memastikan proses pemilu yang adil dan demokratis. 

Inilah hak pemilih yang diatur dalam undang-undang adalah sebagai berikut:

1. Hak Memilih.

Undang-undang memberikan hak kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilu. Pemilih berhak memilih anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden.

2. Hak Memilih Tanpa Diskriminasi.

Hak pemilih dijamin tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, suku bangsa, agama, ras, atau status sosial. Semua warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk memberikan suara.

3. Hak Rahasia.

Hak pemilih untuk memberikan suara adalah rahasia. Ini berarti pemilih memiliki hak untuk memilih calon atau partai politik tanpa tekanan atau intimidasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun