10. Proses Gugatan Pemilu (Jika Ada).
Pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemilu dapat mengajukan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi, jika ada pelanggaran atau ketidaksesuaian yang signifikan selama proses pemilihan.
11. Pelantikan Terpilih
Setelah hasil pemilu dikonfirmasi dan semua gugatan diselesaikan, pejabat yang terpilih, termasuk presiden dan anggota legislatif, dilantik untuk memulai tugas mereka.
Tahapan-tahapan ini adalah bagian integral dari proses pemilu di Indonesia, yang memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. memastikan integritas dan keberhasilannya. (WMH)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H