Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Ketentuan mengenai PKWT pada prinsipnya masih mengadopsi dari UU Ketenagakerjaan, khususnya pada jenis dan sifat pekerjaan yang diperuntukkan bagi PKWT.
Namun demikian, UU Ciptaker tidak menyebutkan mengenai jangka waktu untuk untuk pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya paling lama 3 tahun, serta tidak menyebutkan mengenai jangka waktu PKWT (tahap pertama) paling lama 2 tahun, perpanjangan PKWT, maupun pembaharuan PKWT. Ketentuan mengenai hal ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya terdapat hal yang berbeda dalam UU Ciptaker, yakni bagi pekerja PKWT yang kontraknya telah selesai (tidak diperpanjang) akan diberikan kompensasi, yang dalam hal ini pengaturan mengenai kompensasi tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing)
Ada perbedaan cukup signifikan dalam konsep outsourcing yang diatur oleh UU Ciptaker, yakni mengenai jenis pekerjaan bagi pekerja outsourcing. Dimana sebelumnya ditegaskan dalam UU Ketenagakerjaan bahwa jenis pekerjaan outsourcing tidak boleh diperuntukkan bagi jenis pekerjaan utama (pokok) dalam suatu perusahaan, melainkan diperuntukkan bagi jenis pekerjaan penunjang.
UU Ciptaker tidak lagi menegaskan mengenai ketentuan jenis pekerjaan utama (core business) bagi pekerjaan outsourcing (alih daya) sebagaimana ditegaskan sebelumnya oleh UU Ketenagakerjaan.
Namun selain itu, UU Ciptaker memberikan perlindungan bagi pekerja outsourcing yakni adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada. Dimana pada dasarnya ketentuan ini mengadopsi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011.
Selain yang telah diuraikan tersebut, masih terdapat beberapa perbedaan lainnya antara UU Ketenagakerjaan dan UU Ciptaker seperti mengenai waktu kerja, cuti tahunan, istirahat panjang, pengupahan, dan lain sebagainya. Untuk lebih lengkap dan rinci mengenai perbandingan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut.
Hak-hak pekerja tentunya menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah dengan tidak mengurangi hak-hak pekerja yang telah diatur sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan maupun ketentuan hukum yang berlaku lainnya.
source: husodolawfirm.com