Bahaya konten pornografi di internet tidak hanya dapat merusak perkembangan psikologis anak, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi kejahatan seperti perdagangan manusia dan kejahatan seksual. Para mahasiswa dengan sabar menjelaskan dampak negatif dari konten semacam ini, serta mendorong pentingnya pengawasan orang tua dan pembentukan kebiasaan sehat dalam menggunakan internet.
Penerapan UU-ITE sebagai Dasar Hukum
Penyuluhan ini menggarisbawahi pentingnya UU-ITE sebagai regulasi utama dalam menangani pelanggaran yang terjadi di dunia digital. UU-ITE memberikan panduan jelas tentang batasan-batasan yang harus dipatuhi pengguna internet, serta memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran etika dan bahaya konten berbahaya.
Peran aktif mahasiswa KKN UNDIP Tim II dalam penyuluhan ini bukan hanya membuktikan bahwa mahasiswa memiliki kepedulian terhadap isu-isu digital yang dihadapi masyarakat, tetapi juga menunjukkan bahwa generasi muda mampu menjadi agen perubahan yang positif dalam dunia yang semakin terkoneksi secara digital.
Masyarakat diharapkan dapat lebih memahami peran mereka dalam menciptakan lingkungan digital yang aman dan beretika. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan generasi muda Indonesia dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan internet, serta terhindar dari bahaya yang mengintai di dunia maya.
Proses pelaksanaannya dengan melakukan penetapan tanggal pelaksanaan dengan metode taktis, yakni menyesuaikan dengan jadwal kosong Sekolah Dasar 01 Madegondo. Kemudian saya menyiapkan segala hal yang dibutuhkan acara seperti Rundown hingga perlengkapan yang dibutuhkan. Dilanjutkan dengan saya akan memberikan materi terkait lalu memberikan kesempatan untuk bertanya dan diakhiri dengan penutup serta simbolis pemberian Poster “Jangan Gunakan Gadget Secara Berlebihan” dan “Bersama Lawan Perundungan”
Sebagai penutup, penyuluhan ini menjadi langkah nyata dalam membangun kesadaran akan pentingnya literasi digital di kalangan generasi muda. Inisiatif seperti yang dilakukan oleh mahasiswa KKN UNDIP Tim II ini patut diapresiasi dan dicontoh oleh pihak lain. Semoga semakin banyak anak muda yang peduli terhadap etika di dunia maya, serta memahami bahaya yang ada, sehingga dapat membentuk generasi Indonesia yang cerdas dan bijak dalam menghadapi tantangan digital di era modern.
Penulis berharap bahwa upaya ini akan terus berlanjut, dan bahwa setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan bermartabat.
Penulis