Dewasa ini, pemerintah terutama Kementerian Keuangan terus mendorong bidang perekonomian di segala segmentasi, dari makro, mikro, sampai pada ultra mikro.Â
Di dalam mencanangkan sebuah program ataupun kebijakan terkait pembiayaan keuangan rakyat, pemerintah harus memperhatikan segi efektifitas dan efesiensi, sehingga program yang berjalan dapat tepat sasaran dan menjawab kebutuhan setiap lapisan masyarakat.
Dalam mendesain suatu program terkait perekonomian masyarakat bawah, maka pemerintah sepatutnya menggunakan paradigma yang berasaskan; Pemberdayaan dengan tujuan jangka panjang, yaitu mendesain bantuan pembiayaan yang dapat membangun kemandirian bagi setiap masyarakat, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok semata. Jika kemandirian sudah terbangun, maka setiap bantuan yang didapatkan akan mampu menghasilkan sesuatu, misalnya akan tumbuh usaha pada skala ultra mikro, dan pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.
Kemandirian merupakan hal penting yang harus ditumbuhkan dalam setiap diri, karena kemandirian dapat menjadi motor penggerak dalam kemajuan kehidupan, terutama dalam berwirausaha.Â
Menumbuhkan kemandirian dalam berusaha dan berwirausaha bukanlah tugas mudah, terutama bagi masyarakat yang sangat awam dalam berbisnis.
Para pelaku usaha pemula terutama pada usaha ultra mikro harus diberikan pendampingan dan pemberdayaan secara intensif dan berkala, sehingga modal yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik.Â
Kemudian, kemandirian juga adalah salahsatu sifat yang harus diinternaliasikan sebagai mental dasar seorang entrepreneur, baik itu dalam menjalankan usaha besar, menengah, kecil sampai pada ultra mikro. Sehingga masyarakat akan selalu dapat merespon fenomena yang terjadi pada bisnisnya dengan bijak.
Program pembiayaan ultra mikro (UMi) hadir dengan semangat perubahan bagi perekonomian rakyat Indonesia, melalui program ini pemerintah berkeinginan mengakomodasi segala kebutuhan dan keinginan masyarakat, terutama pada segmentasi masyarakat prasejahtera.
Fakta yang ada bahwa masyarakat dalam memulai usaha kecil, banyak yang meminjam pada pemilik modal ilegal ataupun rentenir, karena modal yang mereka butuhkan tidak terakomodir oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) selama ini.Â
Tentu tidak kita harapkan rakyat terjebak pada lembaga-lembaga pemberi modal ilegal, yang tentunya akan menyengsarakan masyarakat, dan fenomena ini harus kita respon secara cepat dan tepat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari.
Program UMi hadir dengan segala kemudahan, serta kecepatan dalam memberikan pinjaman modal usaha bagi pelaku usaha ultra mikro, dan tentunya bantuan UMi ini memiliki legalitas hukum, karena semua lembaga penyalur UMi adalah lembaga resmi di bawah naungan Kementerian Keuangan.