Proses menyalurkan aspirasi, pemikiran akan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu diberikan ruang atau sarana agar komunikasi tersebut dapat terwujud. Partisipasi didasarkan pada pemikiran bahwa kedaulatan yang ada dalam suatu wilayah berada di tangan rakyat. Contoh partisipasi tersebut salah satunya keikutsertaan masyarakat, dalam hal ini masyarakat Bojonegoro, dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"activity by private citizens designed to influence government decision-making" -- Samuel P. Huntington & Joan M. Nelson
Kini saatnya bagi Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilantik untuk memimpin Bojonegoro, memberikan timbal balik atas partisipasi pertama masyarakat, menggunakan alat daerah untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya, namun tetap membuka ruang aspirasi masyarakat, sehingga pelaksanaan program-programnya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat Bojonegoro, juga secara bersamaan mewujudkan kehidupan demokrasi yang sehat, yang setara antara pemerintah daerah dan masyarakatnya.
Bojonegoro, 27 September 2018
*Penulis merupakan ex-Tenaga Ahli Hukum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tim penyusun PermenPUPR 04/PRT/M/2018 tentang SPALD dan mendampingi beberapa daerah dalam penyusunan Perda, saat ini sedang menempuh Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim di Pengadilan Negeri Bojonegoro Kelas 1B.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H