Mohon tunggu...
Puji Lestari
Puji Lestari Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

I am 22 yo

Selanjutnya

Tutup

Financial

Dampak, Peran Ekonomi, dan Keuangan Syariah terhadap Pandemi Covid-19

13 Mei 2020   18:07 Diperbarui: 13 Mei 2020   18:04 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Keuangan mikro syariah dan konvesional, mengonfirmasi bahwa dengan adanya pandemi ini membawa persoalan likuiditas sehingga menurunkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang disebabkan oleh tidak beroperasinya perusahaan perusahaan. Perbankan syariah memprediksi tingkat laba akan mengalami penurunan sehingga harus merevisi targetnya.

Keuangan Sosial Islam memiliki posisi penting dalam mengatasi problematika sosio-ekonomi masyarakat dan membantu pemerintah mengatasi permasalahan ini. Sebagai negara dengan mayoritas muslim terbesar maka dapat memaksimalkan potensi dana sosial islam yang dikelola oleh Organisasi Pengelola Zakat, Infaq dan Sedekah (OPZIS), Lembaga pengelola wakaf (LPW) dan lembaga keuangan mikro atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT).

Ada dua tugas utama yang bisa dilakukan untuk melawan pandemi covid-19 yaitu langkah pencegahan dan tindakan solutif. Pemberdayaan dana zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) dapat dimaksimalkan untuk membantu masyarakat untuk bisa bertahan hidup.

Dalam rangka mendukung upaya penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah untuk memitigasi penyebaran COVID-19, Bank Indonesia bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi. 

Memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19 dan mempertimbangkan hasil koordinasi dengan, antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran, BI menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret -- 29 Mei 2020.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun