Nama : Gita Silvia
NPM : 1751020157
Prodi/Kelas/ Semester : Perbankan Syariah/C/6
Mata Kuliah : Aset Liabilitas Manajemen
Dosen : Muhammad Iqbal Fasa
Dampak, Peran Ekonomi dan Keuangan Syariah
Terhadap Pandemi covid 19
Fenomena global covid 19 yang mengalami perkembangan pesat dari hari ke hari mengalami kenaikan kasus positif covid 19 baik di Indonesia bahkan di dunia.Â
Di Indonesia sendiri, setiap provinsi telah mengonfirmasi ada positif covid 19. Pandemi ini diprediksikan akan berlangsung lama seiring dengan pertambahannya kasus.Â
Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi upaya meminimalisir dan mengakhiri pandemi ini. Pandemi ini bukan hanya mempengaruhi kesehatan namun juga berdampak terhadap ekonomi dan stabilitas sektor keuangan di seluruh negara baik negara maju ataupun negara berkembang. Kurangnya produksi dari negara penghasil barang yang disebabkan oleh covid 19 ini menghambat arus impor dan ekspor.Â
Pandemi ini juga meningkatkan ketidakpastian, menurunkan minat investor untuk berinvestasi langsung yang mengakibatkan turunnya aliran modal asing yang masuk ke Indonesia.
Perbankan Indonesia pun tidak luput dari terkoreksinya laba dan NIM. Hal ini karena profitabilitas perbankan Indonesia dipengaruhi rendahnya pendapatan bunga dan non-bunga dan biaya provisi yang tinggi.
BI telah menempuh langkah-langkah kebijakan seperti penurunan suku bunga kebijakan, stabilisasi nilai tukar rupiah, injeksi likuiditas dalam jumlah yang besar baik likuiditas rupiah maupun valas, mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di domestik maupun luar negeri, relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan posisi devisa neto, pelonggaran makroprudensial agar tersedianya pendanaan bagi eksportir, importir dan UMKM.Â
Selanjutnya di Sistem Pembayaran, BI menjamin ketersediaan uang layak edar yang higienis, dan mendorong penggunaan pembayaran non-tunai termasuk melalui perpanjangan masa berlakunya MDR 0% untuk QRIS dari Mei menjadi September 2020, yang disepakati bersama ASPI dan PJSP.
Dalam menodorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia memberikan kebijakan yang berkaitan dengan bidang usaha, bisinis, pajak dan sebagainya yang berupa pembebasan pajak sementara, penundaan pembayaran penghasilan impor,dan lain lain.