Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hari Konsumen Nasional: Ketahui Hak dan Tanggung Jawab Konsumen Cerdas

20 April 2021   19:29 Diperbarui: 20 April 2021   19:33 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hari Konsumen Nasional 2021 mendorong konsumen yang berdaya dan paham hak serta kewajibannya (Pexels/Pixabay)

Saat Anda membeli sesuatu atau membayar suatu layanan, ada hukum untuk melindungi hak Anda sebagai konsumen.

Gerakan untuk melindungi konsumen secara internasional diperingati pada 15 Maret dengan Indonesia memilih tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional setiap tahunnya.

Hari Konsumen merupakan wadah untuk meningkatkan kesadaran nasional dan global tentang hak dan kebutuhan konsumen.

Merayakan hari konsumen nasional adalah kesempatan untuk menuntut agar hak-hak semua konsumen dihormati dan dilindungi, dan untuk memprotes pelanggaran pasar dan ketidakadilan sosial yang merusak hak-hak tersebut.

Baca juga: "Konsumen Dirugikan? Komplain Saja!" oleh hendra setiawan

Hari Hak Konsumen Sedunia terinspirasi oleh Presiden John F Kennedy, yang mengirimkan pesan khusus ke Kongres AS pada 15 Maret 1962, di mana ia secara resmi membahas masalah hak konsumen.

Dalam pidatonya, dia menggariskan hak konsumen sebagai berikut:

Hak atas kepuasan kebutuhan dasar - untuk memiliki akses ke barang dan layanan dasar dan esensial seperti makanan, sandang, papan, perawatan kesehatan, pendidikan, utilitas umum, air dan sanitasi yang memadai.

Hak atas keselamatan - untuk dilindungi dari produk, proses produksi, dan layanan yang berbahaya bagi kesehatan atau kehidupan.

Hak untuk diberi informasi - diberi fakta sepenuhnya untuk membuat pilihan yang tepat, dan dilindungi dari iklan dan pelabelan yang tidak jujur atau menyesatkan.

Hak untuk memilih - untuk dapat memilih dari berbagai produk dan layanan, ditawarkan dengan harga bersaing dengan jaminan kualitas yang memuaskan.

Hak untuk didengar - agar kepentingan konsumen terwakili dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah, dan dalam pengembangan produk dan layanan.

Hak atas ganti rugi - untuk menerima penyelesaian yang adil atas klaim yang adil, termasuk kompensasi atas representasi yang keliru, barang jelek atau layanan yang tidak memuaskan.

Hak atas pendidikan konsumen - untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membuat pilihan yang terinformasi dan percaya diri tentang barang dan jasa, sambil menyadari hak dan tanggung jawab konsumen dasar dan bagaimana menindaklanjutinya.

Hak atas lingkungan yang sehat - untuk hidup dan bekerja di lingkungan yang tidak mengancam kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.

John F Kennedy adalah pemimpin dunia pertama yang menyerukan perlindungan hak konsumen.

Pergerakan konsumen pertama kali menandai tanggal tersebut pada tahun 1983 dan sekarang menggunakan hari itu setiap tahun untuk memobilisasi tindakan atas isu dan kampanye penting terkait konsumen.

Di Indonesia sendiri, hak konsumen dilindungi lewat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jelas kemudian bahwa Anda sebagai konsumen memiliki banyak hak, namun di saat bersamaan anda memiliki tanggung jawab juga sebagai konsumen.

Anda juga memiliki tanggung jawab, seperti:

  1. Teliti dan bandingkan produk atau layanan sebelum Anda membelinya.
  2. Periksa kualifikasi penyedia layanan.
  3. Baca dan ikuti instruksi produk.
  4. Membayar apa yang Anda beli

Dalam suatu skenario ideal, saat Anda membayar produk dan layanan, Anda dapat mengharapkannya aman, dengan kualitas yang dapat diterima, dan bebas dari cacat.

Anda juga bisa mengharapkan mereka cocok untuk tujuan tertentu. Artinya, apa yang Anda bayar perlu melakukan apa yang dirancang untuk dilakukan - jadi ketel harus merebus air, dan atap harus menahan hujan.

Jika Anda membayar sesuatu yang tidak berfungsi, terlalu mudah rusak, atau tidak sesuai harapan, Anda berhak atas perbaikan, penukaran, atau terkadang pengembalian dana, dari penjual atau penyedia layanan.

Jika ada masalah dengan sesuatu yang Anda beli, atau layanan yang Anda bayar, ingatlah bahwa ada undang-undang yang mengatur hak-hak konsumen Anda.

Selamat Hari Konsumen Nasional, kompasianers. Mari jadi konsumen cerdas yang paham hak dan kewajibannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun