Hak untuk memilih - untuk dapat memilih dari berbagai produk dan layanan, ditawarkan dengan harga bersaing dengan jaminan kualitas yang memuaskan.
Hak untuk didengar - agar kepentingan konsumen terwakili dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah, dan dalam pengembangan produk dan layanan.
Hak atas ganti rugi - untuk menerima penyelesaian yang adil atas klaim yang adil, termasuk kompensasi atas representasi yang keliru, barang jelek atau layanan yang tidak memuaskan.
Hak atas pendidikan konsumen - untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk membuat pilihan yang terinformasi dan percaya diri tentang barang dan jasa, sambil menyadari hak dan tanggung jawab konsumen dasar dan bagaimana menindaklanjutinya.
Hak atas lingkungan yang sehat - untuk hidup dan bekerja di lingkungan yang tidak mengancam kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
John F Kennedy adalah pemimpin dunia pertama yang menyerukan perlindungan hak konsumen.
Pergerakan konsumen pertama kali menandai tanggal tersebut pada tahun 1983 dan sekarang menggunakan hari itu setiap tahun untuk memobilisasi tindakan atas isu dan kampanye penting terkait konsumen.
Di Indonesia sendiri, hak konsumen dilindungi lewat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jelas kemudian bahwa Anda sebagai konsumen memiliki banyak hak, namun di saat bersamaan anda memiliki tanggung jawab juga sebagai konsumen.
Anda juga memiliki tanggung jawab, seperti:
- Teliti dan bandingkan produk atau layanan sebelum Anda membelinya.
- Periksa kualifikasi penyedia layanan.
- Baca dan ikuti instruksi produk.
- Membayar apa yang Anda beli
Dalam suatu skenario ideal, saat Anda membayar produk dan layanan, Anda dapat mengharapkannya aman, dengan kualitas yang dapat diterima, dan bebas dari cacat.