Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

3 Bantuan Pemerintah untuk UMKM 2021, Apa Saja?

6 April 2021   08:30 Diperbarui: 6 April 2021   08:30 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah menunjukkan keseriusannya mendukung Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional paska pandemi virus Corona (COVID-19).

Berikut 3 bantuan pemerintah untuk UMKM yang sedang dan akan dicairkan pada 2021:

1. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM)

Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif 2020 yang terdampak Covid-19 kembali diberikan pada tahun 2021.

Rencananya, BPUM di tahun ini akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nominal bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Penerima harus memenuhi persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki KTP elektronik
  • Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Pelaku UMKM penerima BPUM 2020 pun bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021, namun tidak diperbolehkan UMKM yang sudah menerima BPUM di bagian pertama tahun 2021 atau sedang menerima KUR.

Pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing dengan sebelumnya mengecek terlebih dahulu apakah masyarakat termasuk dalam golongan penerima BPUM atau tidak melalui link: https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca lebih lanjut: "Syarat dan Cara Daftar BPUM Rp 1,2 Juta, Terakhir 31 Agustus 2021, Cek Penerima di eform.bri.co.id"

2. Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk alumni Prakerja

Pemerintah pada bulan Maret 2021 telah menjanjikan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi alumni penerima program Kartu Prakerja ini.

KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Sebelumnya, peserta dari kartu prakerja telah mendapatkan manfaat dengan besaran total Rp 3.550.000.

Besaran total terdiri pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tidak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan), insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, dalam keterangan resminya pada 6 Maret 2021 mengatakan pemberian KUR Super merupakan salah satu bentuk pemberdayaan Alumni Kartu Prakerja pasca menjadi Peserta Kartu Prakerja.

Denni Puspa Purbasari mengatakan bahwa Tim Pelaksana Kartu Prakerja mengeparesiasi kebijakan pemberian KUR kepada alumni Kartu Prakerja yang terkena PHK ini karena juga mendukung pertumbuhan dari Program Kartu Prakerja ke depannya.

Berdasarkan statistik yang dilansir, terdapat lebih kurang 19.500 alumni pelatihan karty prakerja yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Hal ini menunjukkan bahwa program Kartu Prakerja juga mampu menciptakan wirausaha baru.

"Statistik Manajemen Kartu Prakerja menunjukkan bahwa 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dulunya tidak bekerja kemudian menjadi bekerja dimana 17 persen-nya menjadi wirausaha," ujarnya.

Baca lebih lengkap: "19.500 Alumi Kartu Prakerja Jadi Wirausahawan dan Bakal Dapat KUR"

3. Program kewirausahaan sosial (Prokus) dari Kementerian Sosial

Prokus dari Kemensos diberikan kepada Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah graduasi (sudah keluar dari komponen rentan atau miskin).

Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

KPM PKH graduasi dapat diartikan sebagai keluarga yang sudah lulus dari program PKH atau sudah dinyatakan mampu dan mendiri, karena usahanya telah berkembang.

Program tersebut masih dalam tahap proses penyempurnaan rancangan pedoman oleh Kemensos karena tidak semua penerima manfaat PKH akan menerima Prokus, namun jenis usaha yang akan mendapat dikabarkan antara lain kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Baca selengkapnya: "Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya..."

3 bantuan yang sudah mulai diluncurkan ataupun masih digodok dari pemerintah untuk UMKM menjadi bagian dari bantuan yang diluncurkan dalam menunjang kebangkitan perekonomian nasional paska pandemi COVID-19.

Baca juga: "Subsidi Listrik PLN April-Juni 2021, Simak Ketentuan dan Cara Mendapatkannya"
"Buka dtks.kemensos.go.id untuk Pastikan Jadi Penerima Bansos 2021"

Kompasianers selaku pelaku UMKM dan atau berhak atas bantuan COVID-19 dari pemerintah dapat memanfaatkan sebaik mungkin insentif di atas dengan mengikuti syarat dan ketentuan berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun