KPM PKH graduasi dapat diartikan sebagai keluarga yang sudah lulus dari program PKH atau sudah dinyatakan mampu dan mendiri, karena usahanya telah berkembang.
Program tersebut masih dalam tahap proses penyempurnaan rancangan pedoman oleh Kemensos karena tidak semua penerima manfaat PKH akan menerima Prokus, namun jenis usaha yang akan mendapat dikabarkan antara lain kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Baca selengkapnya: "Ingin Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos? Ini Syaratnya..."
3 bantuan yang sudah mulai diluncurkan ataupun masih digodok dari pemerintah untuk UMKM menjadi bagian dari bantuan yang diluncurkan dalam menunjang kebangkitan perekonomian nasional paska pandemi COVID-19.
Baca juga: "Subsidi Listrik PLN April-Juni 2021, Simak Ketentuan dan Cara Mendapatkannya"
"Buka dtks.kemensos.go.id untuk Pastikan Jadi Penerima Bansos 2021"
Kompasianers selaku pelaku UMKM dan atau berhak atas bantuan COVID-19 dari pemerintah dapat memanfaatkan sebaik mungkin insentif di atas dengan mengikuti syarat dan ketentuan berlaku.