Jika Anda belum mendapatkan hak Anda baik BST Rp300 ribu atau BPNT Rp200 ribu segera cek apakah Anda dapat menerimanya melalui dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah -- langkahnya:
- Masuk laman dtks.kemensos.go.id
- Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.
- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih
- Masukkan kode yang tertera
- Lantas klik Cari
- Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk daftar DTKS atau belum.
Baca juga: "BST Rp300 Ribu Per Bulan?" oleh Tatang Tarmedi
Khusus untuk penerima bansos Rp300 ribu akan mendapatkan surat undangan khusus. Surat undangan merupakan syarat wajib yang dimiliki untuk mencairkan bansos Rp300 ribu yang nantinya bisa dicairkan di PT Pos Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H