Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial memberikan bantuan sosial (bansos 2021) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dianggap rentan terdampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Adapun bansos 2021 yang dijadwalkan cair pada Maret 2021 adalah BST dan BPNT.
Untuk bantuan BST, setiap KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan. Bansos ini disalurkan pada bulan Januari, Februari, Maret, dan April.
Setelah dinyatakan dapat menerima BST, KPM akan mendapat surat undangan dari RT untuk dibawa bersama KTP dan atau KK untuk mencairkan uang Rp300 ribu di kantor Pos Indonesia.
Lalu, BPNT atau program Kartu Sembako ini diberikan untuk KPM yang telah terdaftar.
Besaran BPNT untuk setiap KPM adalah Rp200 ribu per bulan dan diterimakan sepanjang tahun 2021, namun hanya bisa dibelanjakan di warung yang telah ditunjuk pemerintah.
"Total akumulasi penyaluran bansos akan mencapai 17.496.185 KPM termasuk pembayaran April yang dipercepat," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM), Kementerian Sosial (Kemensos), Asep Sasa Purnama, seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah sepanjang bulan Maret menyalutkan bantuan sosial berupa Program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan penerima sebanyak 10.496.185 KPM.
Selain Program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai bagi 18,8 juta KPM, Kemensos juga memiliki bansos berupa Program Keluarga Harapan (PKH) bagi 10 Juta KPM, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 10 juta KPM.
Cara Cek Bansos Kemensos
Hari ini merupakan hari terakhir di bulan Maret, untuk segera lakukan pengecekan nama penerima bansos 2021. Pasalnya, belum semua bansos bisa dirasakan KPM sesuai dengan jadwalnya. Langkahnya terdapat di halaman selanjutnya.
Jika Anda belum mendapatkan hak Anda baik BST Rp300 ribu atau BPNT Rp200 ribu segera cek apakah Anda dapat menerimanya melalui dtks.kemensos.go.id.
Berikut langkah -- langkahnya:
- Masuk laman dtks.kemensos.go.id
- Simak kolom paling atas, terdapat beberapa kolom pencarian data diri
- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID, pilih salah satu. Bisa menggunakan NIK, ID DTKS/BDT, dan Nomor PBI JK/KIS.
- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih
- Masukkan kode yang tertera
- Lantas klik Cari
- Setelah itu akan muncul keterangan ID yang dituliskan sudah masuk daftar DTKS atau belum.
Baca juga: "BST Rp300 Ribu Per Bulan?" oleh Tatang Tarmedi
Khusus untuk penerima bansos Rp300 ribu akan mendapatkan surat undangan khusus. Surat undangan merupakan syarat wajib yang dimiliki untuk mencairkan bansos Rp300 ribu yang nantinya bisa dicairkan di PT Pos Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H