Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

30 Maret Deadline! Wajib Pajak Harus Tahu Cara Mengisi SPT

15 Maret 2021   13:34 Diperbarui: 30 Maret 2021   14:50 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Bagian B. Penghasilan Final Maupun Penghasilan Yang Tidak Dikenakan Pajak.

    Bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban (Hutang).

    Bagian D. Pernyataan.

8. Klik "Berikutnya"

9. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.

Ambil kode verifikasi dengan mengklik ("Di Sini"). Nanti ada pemberitahuan kode verifikasi dikirim ke email atau nomor handphone.

10. Lalu masukkan kode verifikasi yang Anda terima di kolom "Kode Verifikasi"

11. Klik "Kirim SPT" untuk melaporkan SPT.

12. SPT Anda sudah terkirim

13. Periksa email karena Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh lewat email.

Dengan begitu, pengisian dan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi Anda menggunakan formulir 1770 SS  sudah selesai.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan WP secara daring menggunakan persuratan, portal e-Filing DJP Online maupun Jasa Penyedia Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.

Baca juga: "Cara Memastikan Konsultan Pajak Terdaftar di Ditjen Pajak"

Seperti yang disampaikan lewat surat, DPJ menghimbau untuk, "Hindari berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila Saudara/i menyampaikan SPT pada akhir bulan Maret 2021 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2021."

Apabila Anda membutuhkan konsultasi, Anda dapat menghubungi petugas pajak melalui:

  • Live chat di situs www.pajak.go.id;
  • Akun Twitter @kring_pajak;
  • Surat elektronik (email) informasi@pajak.go.id;
  • Surat elektronik (email) resmi unit kerja vertikal (daftar dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)

Lapor SPT tahunan sebagai wajib pajak baru dengan SPT 1770 SS. Dengan memenuhi tanggung jawab sebagai wajib pajak, kita telah ikut serta membangun negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun