Mohon tunggu...
W. Bintang
W. Bintang Mohon Tunggu... Freelancer - Variety Writer

Penulis lepas, memberikan perspektif atas apa yang sedang ramai dibicarakan.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Belajar dari Young Lex: 10 Langkah Wajib Dipahami Kreator Konten Indonesia

11 Maret 2021   11:05 Diperbarui: 19 Maret 2021   11:48 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara yang berbeda memiliki hukuman yang berbeda untuk pelanggaran hak cipta. Di Indonesia, hukuman maksimal atas pelanggaran hak cipta adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) seperti yang tercantum pada pasal 116-118 UUHC.

Publikasi video yang melanggar dalam platform publik juga akan dikenakan hukum tempat platform tersebut terdaftar. Kemudian, platform hosting video seperti YouTube juga memiliki seperangkat aturannya sendiri untuk menangani pelanggaran hak cipta.

Jika video Anda melanggar hak cipta, video tersebut akan dihapus dan YouTube mengeluarkan teguran. Setelah tiga pelanggaran, Anda diblokir dari platform. Ini bisa berarti kehilangan semua konten yang Anda publikasikan beserta pengikut Anda.

3. Bagaimana saya dapat yakin bahwa hak cipta melindungi video saya?

Produk anda secara otomatis terlindungi ketika dilepas ke publik sebagaimana dinyatakan Undang -- Undang Hak Cipta. Berdasarkan referensi dari hukumonline, UUHC memberi pencipta hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum atau menggunakan nama aliasnya atau samarannya, yang dikenal dengan istilah hak moral.

Untuk lebih yakin, Anda bisa menambahkan logo hak cipta dan klaim hukum pada kredit dan deskripsi video.

Copyright/Hak Cipta (atau ) [tahun rilis] oleh [nama pembuat]. All rights reserved.

Lebih jauh lagi, anda dapat mendaftarkannya HAKI kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapat perlindungan menyeluruh atas hak ekonomi dan hak atas ciptaan.

4. Berapa lama konten video Anda berhak cipta

Konten video original akan mendapat perlindungan selama penciptanya masih hidup ditambah 70 tahun setelah kematian.

Ketentuan berubah bagi video yang diproduksi badan usaha yang memiliki hak cipta selama 50 tahun, sama dengan karya sinematografi yang memanfaatkan referensi dari produk original yang hanya memiliki hak cipta 50 tahun setelah pertama kali terbit.

5. Bisakah Anda kehilangan hak cipta atas video Anda?

Terkadang, saat Anda mempublikasikan konten video Anda ke platform atau situs hosting video tertentu, mereka mungkin meminta Anda untuk mencabut semua atau sebagian hak cipta Anda.

YouTube, misalnya, meminta Anda untuk memberikannya hak non-eksklusif atas konten video Anda. Artinya, Youtube memiliki hak yang sama dengan Anda dalam memperlakukan video yang telah dipublikasikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun