Mohon tunggu...
Willi Andy
Willi Andy Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup dengan cinta dan kasih sayang

Berjuang dengan sungguh-sungguh tanpa lelah dan penuh perhatian

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Jadikan Profesi melalui WFH sebagai Aset ketika Mengalami PHK

7 Maret 2023   05:04 Diperbarui: 7 Maret 2023   16:16 1028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aplikasi Zoom atau Google Meet bisa diaplikasikan untuk berkomunikasi antara kamu dan anak didik.

3. Administrative Assistant

Jika kamu dulunya adalah seorang asisten kantor maka saatnya untuk membawa pekerjaan tersebut di rumah. Kamu bisa tetap bekerja seperti dahulu dalam membantu dan meringankan tugas atasan. Seperti mengatur jadwal dan agenda klien, penelitian, serta membantu merapikan files secara online.

4. Online Therapists

Di dunia yang serba digital dan terhubung melalui internet, kamu tetap bisa bekerja sebagai seorang terapis tanpa harus bertemu klien.

Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan mental dan sosial sangat membutuhkan tenaga profesional seperti para terapis.

Para terapis bertugas untuk mendengar, konseling, dan menangani masalah dari klien yang berupa masalah mental, pernikahan, keluarga, dan masalah sosial lainnya.

Profesi ini juga tidak mengharuskan kamu untuk datang ke kantor, melainkan bisa dikerjakan di rumah melalui telepon, komputer secara online.

5. Bookeeper

Jika kamu dulunya bekerja sebagai pemegang pembukuan di kantor, maka pekerjaan tersebut bisa dikerjakan di rumah.

Selain menangani keuangan perusahaan, seorang bookeeper juga bertugas untuk mencatat segala macam pengeluaran, penjualan, sampai pada pembelian. Dan tentu saja sekaligus membantu para akuntan perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun