Mohon tunggu...
William Manggala Putra
William Manggala Putra Mohon Tunggu... Wiraswasta - Peneliti untuk datamakro.com

Peneliti untuk datamakro.com | Pelaku UMKM |

Selanjutnya

Tutup

Money

Menyoal Pemulihan Ekonomi dari Sudut Pandang UMKM

16 Desember 2021   10:27 Diperbarui: 16 Desember 2021   10:49 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Estimasi Besaran Supply Shock UMKM per Sektor, dokpri

Pada krisis moneter 1998 dan krisis keuangan global 2008-2009, 96% UMKM Indonesia berhasil bertahan dari goncangan krisis. Secara kontras, pada krisis pandemi Covid-19 2020-2021, hampir setengah UMKM mengalami kebangkrutan menurut Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo).

Oleh karenanya, pemulihan ekonomi Indonesia akan lebih menantang dibandingkan pada periode krisis sebelumnya, mengingat UMKM membentuk 60% dari PDB Indonesia.

Usaha yang perlu dikerahkan juga harus extra-ordinary. Kasarnya, pada episode krisis sebelumnya Pemerintah hanya perlu untuk membangkitkan pengusaha besar yang jumlahnya relatif lebih sedikit -- "hanya" 5.6 juta pelaku. Namun saat ini, Pemerintah perlu membangkitkan sekitar 65 juta pelaku UMKM terdampak dari krisis ini.

Adapun kerja lebih keras juga dibutuhkan karena mayoritas dari pelaku UMKM ini bergerak di sektor yang paling terdampak dari krisis Covid. Dari dokumen BPS (2017), sektor UMKM yang paling besar di Indonesia (kecuali pertanian) adalah perdagangan, penginapan, dan restoran sebesar 63.39%. Menurut penelitan Kalemli-Ozcan et.al dari IMF di tingkat dunia (2020), sektor tersebut merupakan salah satu sektor yang paling terkena goncangan, tidak hanya dari sisi permintaan tapi juga dari sisi pasokan (Gambar 1 dan 2).

Gambar 2. Estimasi Besaran Demand Shock UMKM per Sektor, dokpri
Gambar 2. Estimasi Besaran Demand Shock UMKM per Sektor, dokpri

Menurut Kalemli-Ozcan et. al, goncangan pasokan adalah konsekuensi dari kebijakan pembatasan mobilitas. Pembatasan ini tidak hanya menyebabkan adanya restriksi pada pasokan tenaga kerja tetapi juga secara tidak langsung meningkatkan ketergantungan pada barang/jasa input perantara. Untuk tetap "berjualan", UMKM harus memutar otak untuk menyediakan barang dan/atau jasa subtitusi. Akibatnya, kebutuhan terhadap produk input seperti bahan bakar dan jasa transportasi menjadi meningkat. Padahal kenaikan biaya input material ini tidak bisa "dioper" ke konsumen. Alhasil, marjin keuntungan UMKM menjadi tertekan, cash flow terganggu.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diharapkan bisa menjadi bantalan ekonomi UMKM sayangnya belum optimal. Padahal, ide umum dari PEN UMKM sebenarnya sudah sangat baik. Agar terhindar dari kebangkrutan karena kekurangan dana, UMKM diberikan akses pendanaan yang lebih murah dengan adanya subsidi bunga. Lalu agar perbankan tidak ragu menyalurkan dana, Pemerintah menggelontorkan dana untuk penjaminan IJP UMKM.

Realitanya, penyaluran kredit UMKM sempat terkontraksi dari Juni 2020 hingga April 2021. Penyaluran kredit UMKM juga baru tumbuh 2.7% year-on-year di bulan September 2021. Kredit macet (non-performing loan) yang terus naik hingga 4.4% bulan September 2021 juga mengkonfirmasi masih banyak pelaku UMKM yang tidak terselamatkan.

Dilihat lebih dalam, ada permasalahan asymmetric information yang tampaknya menyebabkan program PEN ini tidak berjalan terlalu lancar. Di satu sisi, pelaku usaha merasa akses ke kredit masih lebih sulit dibandingkan sebelum masa pandemi. Sedangkan di sisi lain, perbankan merasa standar pemberian kredit (lending standard) sudah sama seperti masa pra-pandemi yang artinya sudah cukup mudah.

Walaupun tidak ada data spesifik untuk UMKM, tetapi kondisi ini cukup tercermin dari hasil dua survei Bank Indonesia (BI) di mana Saldo Bersih Tertimbang (SBT) Akses Kredit masih jauh di bawah level pra-pandemi (-3.05 di triwulan 1-2021 vs +4.17 triwulan 1-2020) sedangkan Index Lending Standard (ILS) sudah kembali normal sebagaimana terlihat di Gambar 3.

Gambar 3. Tren Indeks Lending Standard (ILS), dokpri
Gambar 3. Tren Indeks Lending Standard (ILS), dokpri
Asymmetric information ini juga tampak ketika penulis melakukan wawancara ke salah satu pelaku UMKM yang lebih memutuskan untuk menutup usahanya. Katanya, "Selisih dari subsidi bunga akan ditagihkan dikemudian hari. Jadi sama saja." Which is tidak benar adanya atau at very least bukan itu sebenarnya strategi Pemerintah.

Selain permasalahan asymmetric information, kemungkinan besar kredit tidak bisa disalurkan karena UMKM kita banyak yang turun peringkat dari bankable menjadi unbankable. Dengan krisis yang sudah berjalan lebih dari setahun, banyak UMKM yang telah mengalami keterlambatan bayar dan penurunan cadangan kas.

Di sini lah Pemerintah diharapkan bisa lebih membantu UMKM. Saat ini ada subsidi cash transfer berupa Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1.2 juta. Tapi jumlahnya ini turun dari Rp2.4 juta pada tahun lalu.

Permasalahannya juga bukan sekedar nominal, tetapi timing penyalurannya. Menurut survei ADB pada tahun 2020, rata-rata cadangan kas UMKM di Asia sebelum pandemi hanya mampu menutupi satu bulan operasional usahanya, ceteris paribus -- bila faktor lain tetap, termasuk permintaan tidak turun. Dengan adanya guncangan permintaan dan juga pasokan seperti digambarkan oleh Kalemli-Ozcan et. al dijelaskan di atas, hampir pasti cadangan kas UMKM turun dan mungkin hanya bisa menanggung operasional kurang dari satu bulan.

Bila saja BPUM bisa cair lebih berkala di tengah krisis pandemi ini, katakanlah per triwulan, cadangan kas pelaku usaha mikro bisa lebih stabil. Dengan catatan kas yang lebih stabil ini perbankan bisa menjadi lebih percaya diri ketika menyalurkan kredit. Niscaya, skema PEN yang diharapkan Pemerintah bisa lebih efektif.

Penutup

Tulisan ini seirama dengan survei Mandiri Institute yang mengatakan program bantuan PEN untuk UMKM perlu dilanjutkan, ditingkatkan efektivitas dan komunikasinya. Selain masalah yang dibahas di atas, survei Mandiri Institute juga menunjukan masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan PEN UMKM. Dari 82% responden yang mengetahui adanya program bantuan, hanya 41% yang mendaftar.

Untuk jangka panjang dan kepentingan pembangunan ekonomi, pelaku UMKM dan Pemerintah harus sama-sama berusaha tidak hanya untuk bertahan tetapi juga memastikan daya saing jangka panjang ketika ekonomi sudah pulih. Diversifikasi sektor UMKM bisa menjadi salah satu obat mengurangi kerentanan sektor UMKM terhadap goncangan lainnya di masa mendatang. Di Australia, misalnya, sebaran sektor UMKM-nya terdistribusi dengan lebih baik dengan tidak ada sektor yang memiliki porsi lebih dari 20%. Dibantu dengan dukungan Pemerintah setempat, diketahui jumlah perusahaan yang mengambil langkah bangkrut justru menurun sebesar 42% dibandingkan tahun 2020.

Daftar Referensi

Asian Development Bank. (2020). Asia Small and Medium-Sized Enterprise Monitor - Volume II: Covid 19 Impact on Micro, Small, and Medium-Sized Enterprises in Developing Asia.

Badan Pusat Statistik. (2019). Analisis Hasil SE2016 Lanjutan Potensi Peningkatan Kinerja Usaha Mikro Kecil.

Bank Indonesia.  Survei Kegiatan Dunia Usaha Triwulan III - 2021.

Bank Indonesia. Survei Perbankan Triwulan III - 2021.

Kalemli-Ozcan et.al. (2020). Covid-19 and SME Failures. IMF Working Paper, WP/20/207.

Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dan Bank Indonesia. (2015). Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Indonesia - September 2021.

Vandenberg, Paul. (2021). Why Have Bankruptcies Fallen During Pandemic? ADB. retreived from https://blogs.adb.org/blog/why-have-bankruptcies-fallen-during-pandemic

Walfajri, Maizal. (2021, June 30). Survei Mandiri Institute: Kondisi UMKM nasional membaik signifikan. Kontan. retrieved from https://keuangan.kontan.co.id/news/survei-mandiri-institute-kondisi-umkm-nasional-membaik-signifikan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun