Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bebaskan Panji: Perlindungan HAM dan Penguatan Demokrasi di Tanah Papua

13 Juli 2019   15:06 Diperbarui: 18 Juli 2019   11:35 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang Aktivis dan Penulis, Panji Agung Mangkunegoro atau Bung Panji, saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Jayapura, dituntut dengan pasal pencemaran dan penghinaan yang diatur dalam UU ITE Pasal 45 ayat 3, terkait laporan individu JWW (Calon Gubernur Papua) kepada Reskrim Polda Papua. 

Begitu mengejutkan memang, mengapa persoalan kontestasi yang tidak pernah lepas dari diskusi kritis rakyat tentang sikap/visi/misi seorang kandidat Kepala Daerah, oleh warga negara/warga masyarakat yang berkepentingan dengan hak pilihnya "freedom of choice", kemudian diseret ke persoalan pidana, yang menempatkan kebebasan berpendapat sebagai objek perbuatan yang dapat dihukum/dipidana.

Ini adalah kematian demokrasi di Tanah Papua, serupa dengan latar belakang buku "the dead of democary: Hitler's Rise to Power and the Downfall of the Weimar Republic" yang ditulis oleh Benjamin Carter Hett. Kematian demokrasi yang digambarkan oleh Benjamin Carter adalah kekuasaan digunakan untuk membunuh pikiran-pikiran kritis di masyarakat Jerman, dengan menciptakan rasa ketakutan "politic of fear". 

Termasuk dalam hal ini, aktor dibelakang layar yang telah berhasil menggunakan alat kekuasaan yang menjadi wewenang institusi penegak hukum untuk mengadili "kebebasan berpendapat" seorang warga negara yang bebas dan merdeka, seperti bung Panji.

Secara materil tuduhan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Bung Panji, berkaitan dengan postingan di media sosial, sebagai berikut:

"Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?"..

Baik kepolisian maupun JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menerapkan pasal 45 ayat 3 UU ITE dalam surat dakwaan di pengadilan yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  • Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak,
  • Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik,
  • Yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Anasir terhadap Pasal 45 ayat 3 tidak dapat berdiri sendiri, kecuali kita dapat menjelaskan definisi Penghinaan/Pencemaran Nama Baik berdasarkan KUHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dengan garis-garis besar sebagai berikut:

  • Sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, 
  • Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis

Baik anasir yang dapat dijelaskan oleh UU ITE Pasal 45 ayat 3 Juncto Pasal 27 ayat 3, maupun anasir yang dijelaskan dalam Pasal 310 KUHP, maka konten pencemaran nama baik/penghinaan yang dituduhkan dalam dakwaan JPU di Pengadilan Jayapura, harus dapat membuktikan perbuatan Bung Panji dalam hal:

  • Apakah postingan/tulisan dengan narasi "Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?".. masuk dalam kategori pencemaran yang diatur dalam Pasal 310 KUHP atau tidak? baru setelah itu, unsur-unsur Pasal 310 KUHP tersebut dapat digunakan untuk memperkuat dasar alibi dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

Menarik untuk melihat bagaimana kasus ini mendapatkan penilaian dari Majelis Hakim di PN Jayapura. Namun, dalam kacamata analisis hukum yang bisa kita uraikan, terkait materi dakwaan yang diajukan oleh JPU kepada Terdakwa Bung Panji, seharusnya dinyatakan tidak memenuhi unsur, dan dakwaan harusnya dinyatakan gugur, dengan alasan sebagai berikut:

Dalam narasi "Tim JWW diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun, begitukah sikap seorang pemimpin?.." tidak ditemukan bentuk perbuatan konkret apa yang disebutkan oleh Bung Panji..

Apakah Bung Panji menyebutkan JWW melakukan sesuatu yang melanggar kesusilaan di depan publik? tentu saja narasi itu tidak pernah ada..

Apa maksud kalimat "diperintahkan oleh kandidatnya untuk menjatuhkan Lukmen, begitukah sikap seorang pemimpin?.. dapat diartikan sebagai perbuatan penghiaan kepada JWW? kalimat tersebut, lebih mengarah pada himbauan dan ajakan kepada TIM JWW untuk menggunakan narasi kampanye yang sehat, dan mengutamakan penjabaran visi/misi dalam materi kampanyenya, agar rakyat di Tanah Papua dapat membandingkan, konsep pembangunan yang ditawarkan oleh Pasangan JWW, dan menjadi alasan kuat mengapa rakyat memilihnya dalam pemilu.

Dalam hal Pemilu, perdebatan tentang visi/misi kandidat menjadi sesuatu hal yang lazim, bahkan diperlukan untuk menghidupkan demokrasi. Pikiran rakyat dapat dicerahkan dengan hadirnya perdebatan diantara para kandidat, tujuannya agar rakyat dapat memilih secara rasional, dengan bebas dan merdeka, untuk memilih siapa pemimpin mereka di daerah.

Bahwa sebagai calon Gubernur, JWW berkedudukan sama dengan pasangan LUKMEN yang juga sebagai calon Gubernur. Dengan demikian, interaksi diskusi menyangkut tema kampanye dalam pemilu, juga menyangkut kepentingan dua kandidat. Bukankah, Pasangan LUKMEN juga di serang dengan hal yang sama oleh TIM JWW? lalu mengapa hanya JWW seorang diri yang melaporkan pasal pencemaran nama baik ini kepada kepolisian?

Bukan sesuatu hal yang menjadi rahasia lagi, jika LUKMEN sejak menghadapi masa-masa pencalonan kembali sebagai Gubernur, juga diserang oleh banyak tuduhan korupsi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pilkada Papua. Sampai-sampai kita bisa mencatat banyak Sprindik yang dikeluarkan oleh institusi penegak hukum, yang secara sengaja ditujukan untuk mengganggu pencalonan Gubernur Papua, Lukmen, untuk periode kedua kalinya (tidak satupun terbukti hingga hari ini). 

Dan hal inilah yang kemudian banyak dipakai sebagai materi "black campign", yang bertujuan menyerang elektabiltas Pasangan Lukmen/ bertujuan untuk menjatuhkan wibawa Gubernur Papua semasa menjabat (agar rakyat tidak memilihnya kembali dalam pemilu Gubernur di Tanah Papua). 

Namun lagi-lagi pilihan demokratis masyarakat tidak bisa diitervensi oleh siapapun, termasuk penggiringan kasus yang secara sengaja menyerang pasangan Lukmen, dan pada gilirannya rakyat di Tanah Papua secara defacto masih menyerahkan mandatnya kepada Pasangan Lukmen, memimpin Tanah Papua, untuk kedua kalinya.

Pernyataan seorang Panji, dengan mengutip kalimat diatas, bukanlah bertujuan untuk "merendahkan martabat JWW sebagai calon Gubernur", akan tetapi sebagai bagian dari tanggung-jawab moral seorang Panji, untuk mengingatkan kepada JWW dan tim-nya agar menggunakan materi kampanye yang sehat, mendidik, dan tidak terjebak pada metode "black campign" yang justru tidak sehat bagi demokrasi di Tanah Papua.

Konsiderans UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, huruf b, juga mengingatkan kita semua, bahwa masyarakat Papua sebagai insan ciptaan Tuhan dan bagian dari umat manusia yang beradab, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, nilai-nilai agama, demokrasi, dan hukum. Berdasar, pada konsiderans diatas kita semua dituntut untuk berkontribusi secara positif bagi penguatan demokrasi, dan Hak Asasi Manusia serta konsistensi hukum di Tanah Papua. 

Persoalan yang seharusnya menjadi domain politik -- demokrasi, memandang perdebatan public sebagai alat untuk membangun "kecerdasan public", yang berada pada ruang-ruang "demokrasi" yang bebas dan kritis", justru saat ini digiring ke persoalan hukum, yang hanya mempersoalkan dua hal saja, yaitu perbuatan benar atau salah/dapat dihukum. 

Persoalan demokrasi di masyarakat, bukanlah ajang untuk menghukum orang sebanyak-banyaknya, tetapi menjadi bagian dari cara masyarakat untuk mengekspresikan hak-haknya, pikirannya, dalam rangka memperkuat institusi negara (di daerah), berdasarkan pilihan demokratis rakyat.

Perlu pula kami uraikan, bahwa dalam Pasal 310 KUHP diatas, juga mencantumkan ayat 3, yang menerangkan alasan pengecualian, dari tuduhan perbuatan pencemaran nama baik/penghinaan terhadap seseorang, terlebih lagi kepada para kandidat pejabat public/public figure/ calon Gubernur, dimana seketika mereka mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, maka seluruh sikap dan perbuatannya, menjadi domain penilaian public/masyarakat. Adapun isi pasal 310 ayat 3 KUHP sebagai berikut: Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi keuntungan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.

Bahwa Bung Panji dalam statusnya sebagai individu, yang secara sukarela menjadi tim sukses Pasangan Lukmen dalam Pilgub Papua, juga sedang berusaha mempertahankan "harga diri dan kehormatan Pasangan Lukmen" terhadap berbagai serangan kampanye hitam dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada pasangan tersebut selama masa kampanye berlangsung. 

Sehingga narasi diatas memang bertujuan untuk melakukan klarifikasi/counter opini, atau bentuk pembelaan diri terhadap "kehormatan Pasangan Lukmen" yang pada saat itu, sedang menghadapi banyak serangan dan tuduhan kampanye hitam. 

Asumsi setiap orang yang berakal, pasti dapat menarik kesimpulan yang rasional dan acceptable, bahwa dalam pemilu Gubernur di Provinsi Papua, hanya terdapat dua pasangan calon Gubernur, sehingga salah satu diantara keduanya akan menjadi calon penantang, dengan konsekuensi keterlibatan para pendukung dari kedua belah pihak, yang berebut simpati para pemilih di Tanah Papua (termasuk pilhan untuk terlibat dalam kampanye hitam/positif).

Dengan demikian, berdasarkan uraian anasir dalam Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, tuduhan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Bung Panji oleh JPU di pengadilan negeri Jayapura, merupakan perbuatan tidak memiliki dasar hukum dan seharusnya dibatalkan oleh Majelis Hakim. Sejatinya, kehormatan kedua pasangan calon Gubernur, baik JWW maupun LUKMEN, sama-sama berada pada posisi yang diserang dalam Pemilu Gubernur. 

Bung Panji bertindak sebagai bagian dari Tim Sukses yang bekerja untuk memastikan bahwa "kehormatan dan harga diri" Pasangan Lukmen tidak dinodai oleh narasi-narasi Kampanye Hitam yang dapat dilakukan oleh Tim Kampanye dari pasangan lawan politik dalam Pigub Papua.

Dengan pembatalan dakwaan JPU terhadap Bung Panji, maka pelaksanaan nilai-nilai demorasi, Hak Asasi Manusia dan penegakan hukum yang konsisten/tidak berat sebelah, dapat benar-benar diwujudkan di Tanah Papua, sebagaimana amanah Konsiderans UU No. 21 Tahun 2001 huruf b, tentang Otsus Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun