Mohon tunggu...
Willem Wandik. S.Sos
Willem Wandik. S.Sos Mohon Tunggu... Duta Besar - ANGGOTA PARLEMEN RI SEJAK 2014, DAN TERPILIH KEMBALI UNTUK PERIODE 2019-2024, MEWAKILI DAPIL PAPUA.

1969 Adalah Momentum Bersejarah Penyatuan Bangsa Papua Ke Pangkuan Republik, Kami Hadir Untuk Memastikan Negara Hadir Bagi Seluruh Rakyat di Tanah Papua.. Satu Nyawa Itu Berharga di Tanah Papua..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bebaskan Panji: Perlindungan HAM dan Penguatan Demokrasi di Tanah Papua

13 Juli 2019   15:06 Diperbarui: 18 Juli 2019   11:35 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu pula kami uraikan, bahwa dalam Pasal 310 KUHP diatas, juga mencantumkan ayat 3, yang menerangkan alasan pengecualian, dari tuduhan perbuatan pencemaran nama baik/penghinaan terhadap seseorang, terlebih lagi kepada para kandidat pejabat public/public figure/ calon Gubernur, dimana seketika mereka mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah, maka seluruh sikap dan perbuatannya, menjadi domain penilaian public/masyarakat. Adapun isi pasal 310 ayat 3 KUHP sebagai berikut: Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi keuntungan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.

Bahwa Bung Panji dalam statusnya sebagai individu, yang secara sukarela menjadi tim sukses Pasangan Lukmen dalam Pilgub Papua, juga sedang berusaha mempertahankan "harga diri dan kehormatan Pasangan Lukmen" terhadap berbagai serangan kampanye hitam dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada pasangan tersebut selama masa kampanye berlangsung. 

Sehingga narasi diatas memang bertujuan untuk melakukan klarifikasi/counter opini, atau bentuk pembelaan diri terhadap "kehormatan Pasangan Lukmen" yang pada saat itu, sedang menghadapi banyak serangan dan tuduhan kampanye hitam. 

Asumsi setiap orang yang berakal, pasti dapat menarik kesimpulan yang rasional dan acceptable, bahwa dalam pemilu Gubernur di Provinsi Papua, hanya terdapat dua pasangan calon Gubernur, sehingga salah satu diantara keduanya akan menjadi calon penantang, dengan konsekuensi keterlibatan para pendukung dari kedua belah pihak, yang berebut simpati para pemilih di Tanah Papua (termasuk pilhan untuk terlibat dalam kampanye hitam/positif).

Dengan demikian, berdasarkan uraian anasir dalam Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, tuduhan perbuatan pidana yang didakwakan kepada Bung Panji oleh JPU di pengadilan negeri Jayapura, merupakan perbuatan tidak memiliki dasar hukum dan seharusnya dibatalkan oleh Majelis Hakim. Sejatinya, kehormatan kedua pasangan calon Gubernur, baik JWW maupun LUKMEN, sama-sama berada pada posisi yang diserang dalam Pemilu Gubernur. 

Bung Panji bertindak sebagai bagian dari Tim Sukses yang bekerja untuk memastikan bahwa "kehormatan dan harga diri" Pasangan Lukmen tidak dinodai oleh narasi-narasi Kampanye Hitam yang dapat dilakukan oleh Tim Kampanye dari pasangan lawan politik dalam Pigub Papua.

Dengan pembatalan dakwaan JPU terhadap Bung Panji, maka pelaksanaan nilai-nilai demorasi, Hak Asasi Manusia dan penegakan hukum yang konsisten/tidak berat sebelah, dapat benar-benar diwujudkan di Tanah Papua, sebagaimana amanah Konsiderans UU No. 21 Tahun 2001 huruf b, tentang Otsus Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun