Mohon tunggu...
willem wandik
willem wandik Mohon Tunggu... Anggota DPR RI -

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dukungan Pengembalian Kelebihan Bayar Corporate Tax PT. Freeport Indonesia Rp 3,5 Triliun ke Tanah Papua

12 Mei 2016   19:52 Diperbarui: 12 Mei 2016   20:14 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
“Dukungan Redistribusi Kelebihan Bayar Pajak PPh Badan PT Freeport Indonesia Sebesar Rp 3,5 Triliun Untuk Memperkuat Kapasitas Fiskal Penyelenggaraan Pembangunan Infrastruktur Dasar di Tanah Papua” sumber tulisan: willemwandik.com, sumber gambar: willemwandik gallery

Dalam kesempatan persuratan yang dikirim oleh Gubernur Provinsi Papua terhadap Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri) meminta agar otoritas pusat dapat mengalokasikan kelebihan bayar pajak PPh badan (corporate tax) yang dibayarkan oleh PT. Freeport Indonesia untuk dapat dimanfaatkan sebagai anggaran tambahan untuk percepatan pembangunan infrastruktur dasar di Tanah Papua. Tentunya upaya dan itikad baik yang ditempuh oleh Gubernur Papua tersebut dapat membuka peluang dimasa-masa mendatang agar komponen Dana Perimbangan yang dibagihasilkan ke Tanah Papua dapat mempertimbangkan unsur pendapatan perpajakan dari PPh badan (corporate tax) untuk dapat dimasukkan sebagai salah satu instrumen pendapatan dalam rangka memperkuat pelaksanaan otsus Papua. Diharapkan proses penyempurnaan praktek Otsus Papua dimasa-masa mendatang (salah satunya melalui revisi Undang-Undang Otsus Papua) yang memuat instrumen “corporate tax” menjadi sebuah terobosan baru yang akan semakin memperkuat kapasitas fiskal Pemerintahan Daerah di Tanah Papua yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

Berapa sebenarnya pendapatan bagi hasil perpajakan yang diterima oleh Tanah Papua dari hasil pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dikelola oleh PT. Freeport Indonesia.

Secara spesifik Menteri Keuangan tidak merinci seberapa besar perolehan bagi hasil perpajakan dari pengelolaan pertambangan yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia. Namun informasi perolehan perpajakan terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia, setidak-tidaknya dapat diproyeksikan dari besaran dana bagi hasil perpajakan yang dibagi kedalam 3 jenis obyek pajak yang menjadi bagian dari transfer dana bagi hasil perpajakan yang diberikan oleh Pusat ke Tanah Papua menurut Undang-Undang Otsus Papua Nomor 21 Tahun 2001 antaralain:

  1. Perolehan perpajakan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ---- termasuk di dalamnya penetapan PBB diwilayah penambangan PT. Freeport Indonesia yang digolongkan ke dalam PBB-P3.
  2. Perolehan perpajakan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ----- termasuk di dalamnya penetapan BPHTB diwilayah penambangan PT. Freeport Indonesia.
  3. Perolehan perpajakan dari pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (pasal 21, 25, pasal 29) ------ termasuk di dalamnya pajak penghasilan karyawan PT. Freeport Indonesia.

Untuk melihat rincian pendapatan bagi hasil perpajakan yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masuk dalam transfer Pusat ke Tanah Papua di Tahun 2015 dapat dilihat pada grafik dibawah ini:

Grafik 2, Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Untuk Provinsi Papua Tahun 2015 (Sumber Menkeu: 2015)
Grafik 2, Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Untuk Provinsi Papua Tahun 2015 (Sumber Menkeu: 2015)
Berdasarkan grafik 2 diatas, pada Tahun Anggaran 2015, terhadap 29 Kabupaten/Kota yang terdapat di Provinsi Papua  memperoleh bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam jumlah yang sama yaitu masing-masing sebesar Rp 3,07 Miliar Rupiah, sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Papua sendiri tidak mendapatkan transfer bagi hasil Pajak PBB-P2. Sehingga total transfer pajak PBB-P2 untuk seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Papua di Tahun 2015 berjumlah Rp 88,97 Miliar.

Selain pendapatan perpajakan yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang disebutkan diatas, terdapat pula bagi hasil atas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) yang diberikan dalam bentuk transfer Pusat ke Tanah Papua seperti yang tampak dalam grafik dibawah ini:

Grafik 3, Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB-P3) Untuk Provinsi Papua Tahun 2015 (Sumber Menkeu: 2015)
Grafik 3, Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan (PBB-P3) Untuk Provinsi Papua Tahun 2015 (Sumber Menkeu: 2015)
Berdasarkan grafik 3 diatas, dalam Tahun Anggaran 2015 terdapat transfer dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) terhadap 29 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 untuk Pemerintah Provinsi Papua, dimana daftar penerima transfer PBB-P3 terbesar ditempati oleh Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 4,86 Miliar, kemudian secara berturut-turut disusul oleh Pemerintah Kabupaten Mimika sebesar Rp 2,23 Miliar diperingkat kedua, dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp 1,3 Miliar yang berada diperingkat ketiga. Adapun 27 Kabupaten/Kota lainnya yang terdapat di Provinsi Papua menerima transfer dana bagi hasil pajak PBB-P3 berada dibawah angka Rp 1 Miliar. Secara keseluruhan, total transfer dana bagi hasil dari pajak PBB-P3 di seluruh Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua pada Tahun Anggaran 2015 mencapai Rp 19,41 Miliar.

Adapun secara spesifik perolehan dana transfer Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sektor pertambangan umum ke Tanah Papua dapat dilihat dibawah ini:

Grafik 4, Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Umum Untuk Provinsi Papua Tahun 2015 (Sumber Menkeu: 2015)
Grafik 4, Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Umum Untuk Provinsi Papua Tahun 2015 (Sumber Menkeu: 2015)
Berdasarkan grafik 4 diatas, dalam Tahun Anggaran 2015 terdapat rincian transfer dana bagi hasil pajak PBB-P3 yang merinci penerimaan PBB di sektor Pertambangan Umum terhadap 29 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi Papua yang terdiri dari penerimaan PBB sektor pertambangan untuk Kabupaten Mimika sebesar Rp 1,64 Miliar yang menempati peringkat pertama, Provinsi Papua sebesar Rp 577,93 Juta pada peringkat kedua, peringkat selanjutnya berturut-turut ditempati Kabupaten Paniai sebesar Rp 21,54 Juta, Kabupaten Yahukimo sebesar Rp 21,28 Juta, Kabupaten Jayapura sebesar Rp 11,02 Juta, Kabupaten Keerom sebesar Rp 10,38 Juta, Kabupaten Intan Jaya sebesar Rp 9,07 Juta, Kabupaten Waropen sebesar Rp 8,16 Juta, Kabupaten Sarmi sebesar  Rp 4,52 Juta, Kabupaten Nabire sebesar Rp 3,62 Juta, Kabupaten Tolikara sebesar Rp 1,11 Juta, Kabupaten Puncak sebesar 0,96 Juta, Kabupaten Dogiyai sebesar Rp 0,7 Juta, dan Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp 0,16 Juta. Adapun ke-16 Kabupaten/Kota lainnya tidak menerima transfer dana bagi hasil PBB-P3 untuk sektor pertambangan umum. Sehingga total keseluruhan penerimaan daerah dari dana transfer dana bagi hasil PPB-P3 khusus sektor pertambangan umum di seluruh Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua mencapai angka Rp 2,31 Miliar.

Komponen pendapatan perpajakan yang berasal dari bagi hasil pajak penghasilan (PPh) orang pribadi Pasal 21 yang masuk kedalam transfer Pusat ke Tanah Papua di Tahun 2015 dapat dilihat pada grafik dibawah ini (Sumber: Menkeu, 2015):

Grafik 5, Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Untuk Provinsi Papua Tahun 2015 (Sumber Menkeu: 2015)
Grafik 5, Rincian Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Untuk Provinsi Papua Tahun 2015 (Sumber Menkeu: 2015)
Berdasarkan grafik 5 diatas, pada Tahun Anggaran 2015 terdapat transfer dana bagi hasil dari pendapatan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang dibagikan kepada 29 Pemerintah Kabupaten/Kota dan 1 Pemerintah Provinsi Papua yang mencapai total transfer sebesar Rp 414 Miliar. Dari keseluruhan transfer dana bagi hasil PPh pasal 21 tersebut, peringkat pertama yang memperoleh penerimaan terbesar ditempati oleh Pemerintah Provinsi Papua yang mencapai Rp 165,97 Miliar, kemudian disusul oleh Kabupaten Mimika sebesar Rp 134,88 Miliar, Kota Jayapura sebesar Rp 20,61 Miliar, Kabupaten Merauke sebesar Rp 9,65 Miliar, Kabupaten Biak Numfor sebesar Rp 5,13 Miliar, Kabupaten Kepulauan Yapen sebesar Rp 4,34 Miliar, Kabupaten Jayapura sebesar Rp 4,27 Miliar, dan Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp 4,20 Miliar. Adapun terhadap 21 Kabupaten lainnya memperoleh transfer dana bagi hasil PPh pasal 21 yang berada pada kisaran angka Rp 2-3 Miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun