Mohon tunggu...
willem wandik
willem wandik Mohon Tunggu... Anggota DPR RI -

Selanjutnya

Tutup

Politik

5 Alasan Kuat Mengapa Harus Mendorong Desentralisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Memperkuat Kemandirian Tanah Papua

18 April 2016   16:43 Diperbarui: 18 April 2016   16:53 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Realitas ini tentunya perlu dijawab oleh Pemerintah, khususnya penyelenggara negara yang memegang otoritas kekuasaan di Pusat yang paling menentukan arah kebijakan pembangunan di Tanah Papua. Hal ini didasarkan pada kewenangan pusat yang begitu sangat besar dalam menentukan kebijakan anggaran yang disediakan melalui dana otsus dan dana perimbangan lainnya yang dialokasikan dalam pagu anggaran APBN pusat, serta kewenangan pusat yang sangat besar dalam menentukan skema pelaksanaan undang-undang otsus Papua yang telah berlangsung selama 15 tahun dipraktekkan di Tanah Papua.

Sekian lama menyaksikan pergantian rezim yang berkuasa di Pusat, praktek otsus di Tanah Papua masih tidak merubah secara signifikan kondisi Tanah Papua yang masih menunjukkan tingginya angka kemiskinan di wilayah ini, hal ini dapat dilihat berdasarkan data kemiskinan di Papua dan Papua Barat:

[caption caption="Data Kuantitatif Jumlah Orang Miskin di Provinsi Papua dan Papua Barat, Desember 2015 (Dalam Ribu Orang) Sumber: Data Kemiskinan Papua dan Papua Barat, 2015"]

[/caption]

Berdasarkan grafik 2 diatas, kita dapat mengetahui jumlah orang miskin di Provinsi Papua mencapai 898 ribu orang dan jumlah orang miskin di Provinsi Papua Barat mencapai 225 ribu orang, dengan total keseluruhan orang miskin di Pulau Papua mencapai 1,1 juta orang. Angka ini menunjukkan betapa tingginya kuantitas orang-orang yang berada pada masalah kesejahteraan yang tidak pernah terselesaikan dengan hadirnya regulasi otsus di Tanah Papua.

[caption caption="Data Prosentase Kemiskinan Antara Perkotaan dan Pedesaan di Provinsi Papua, Desember 2015 (%), sumber: data kemiskinan perkotaan dan pedesaan Provinsi Papua, 2015"]

[/caption]

Berdasarkan grafik 3 diatas, dari keseluruhan jumlah orang miskin di Provinsi Papua, yang terbesar adalah jumlah orang miskin yang terdapat di daerah pedesaan yang mencapai 96,63%, sedangkan sisanya merupakan penduduk miskin di daerah perkotaan (kota-kota administrasi di Provinsi Papua) yang mencapai 3,37%. Selain itu fakta data menunjukkan bahwa persebaran penduduk asli Papua sebagian besar terdapat dikawasan pedesaan/perkampungan, sehingga tingginya angka kemiskinan di kawasan pedesaan menunjukkan profil kemiskinan yang menggambarkan besarnya tingkat keparahan kemiskinan yang dialami oleh penduduk asli Papua. Sehingga kehadiran otsus Papua perlu dipertanyakan fungsi dan kedudukannya dalam mengurangi tingkat kemiskinan yang terjadi pada penduduk asli Papua. Selama ini, penikmat pembangunan di Papua dan alokasi anggaran yang didistribusikan ke Papua sebagian besar dinikmati oleh penduduk migran yang mencari opportunity ekonomi dari penyediaan dana-dana bantuan yang berasal dari pusat.

Ketika daerah seperti Tanah Papua tidak diberikan ruang untuk mendesain sendiri strategi pembangunan yang diarahkan untuk membangun masyarakat asli Papua, maka selama itu pula realitas kemiskinan tidak akan pernah bisa dituntaskan di Tanah Papua (selama ini kebijakan Pemerintah Pusat lebih mendominasi untuk menetapkan standar/norma dalam pelaksanaan fungsi anggaran maupun fungsi pembangunan melalui penyamaan definisi menurut cara pandang birokrat Jakarta). Kontrol yang kuat dalam persoalan pendapatan daerah dan monopoli pengelolaan sumber pendapatan, menjadikan Tanah Papua tidak dapat benar-benar mandiri untuk merencanakan pembangunan yang dikehendakinya. Tentunya setiap anggaran yang disediakan oleh Pusat menyertai standar dan nomenklatur yang berpihak pada definisi yang di desain oleh pusat. sampai sejauh ini, metode ini hanya membangun kawasan yang banyak di huni oleh penduduk migran, dibandingkan berorientasi pada pembangunan yang lebih berpihak terhadap penduduk asli Papua.

3.   Ketergantungan anggaran pusat
Persoalan berikutnya yang menjadi malapetaka dalam implementasi kebijakan pusat di Tanah Papua adalah terciptanya ketergantungan yang kronik terhadap sumber pendanaan subsidi pusat. Secara naluri tidak ada seorangpun yang mau menolak jika diberikan dana secara gratis oleh Pemerintah. Namun dalam konteks kehidupan bernegara dan berdaerah, sebuah daerah akan memiliki masa depan yang baik apabila dapat benar-benar membiayai segala kebutuhan pembangunan di daerahnya sendiri, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakatnya dan mencapai target-target pembangunan yang dipandang penting dan strategis oleh masyarakat di daerahnya. Urusan pendanaan bukanlah semata-semata menerima bantuan dari Pemerintah, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat daerah terhadap pembangunan nasional.

Tidak ada jaminan bahwa perekonomian nasional akan tetap mampu membiayai seluruh operasional pembangunan di seluruh kawasan nusantara yang mencapai luas wilayah 1,9 juta km2. Pada hari ini (dimasa Pemerintahan Jokowi) kita menyaksikan kesulitan Pemerintah Pusat untuk mendanai program-program pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat. Sumber masalahnya adalah terletak pada defisit penerimaan negara akibat rendahnya pendapatan negara dari sektor perpajakan yang mencapai angka Rp 300 Triliun.

Tanah Papua sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, terlihat naif ketika harus secara terus menerus menggantungkan sumber pendanaannya pada bantuan subsidi pusat (rakyat dan bangsa Papua seperti tidak memiliki harga diri sebagai sebuah warga bangsa yang seharusnya tampil menjadi kekuatan utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi bagi republik, dan bukan malah menjadi beban bagi keuangan negara). Tampak ada yang aneh dengan pengelolaan potensi pendapatan yang seharusnya lebih mengutamakan kemandirian daerah dibandingkan terus menerus menciptakan ketergantungan fiskal di Tanah Papua terhadap Pemerintah pusat. Berdasarkan data keuangan seluruh Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua dapat dilihat deskripsi ketergantungan sumber pendaan dari bantuan subsidi pusat diantaranya:

[caption caption="Prosentase Ketergantungan Sumber Pendanaan diseluruh Pemerintahan Daerah di Provinsi Papua, Desember 2015 (%), sumber: Laporan Keuangan Pemda se-Provinsi Papua, 2015"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun